HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, ingatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menegaskan, bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemungutan suara 27 November 2024 yang diperbolehkan memberikan suara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas, tidak ada pemilih baru dalam PSU ini. Hanya mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemilih sebelumnya yang berhak menyalurkan pilihannya,” ujar Saiful, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga : Didukung OKP, Darsuni “Bung ONI” Siap Mencalonkan Ketua KNPI Palopo
Saiful mengingatkan, aturan ini dapat menjadi titik rawan dalam pelaksanaan PSU, terutama karena dalam rentang waktu sejak 28 November 2024 hingga 24 Mei 2025, akan ada warga Palopo yang baru mendapatkan KTP elektronik atau pensiunan anggota TNI/Polri yang sudah berstatus sipil.
Mereka tidak memiliki hak suara dalam PSU karena nama mereka tidak tercantum dalam DPT, DPK, atau DPTb sebelumnya.
“Jika mereka tetap diberi kesempatan memilih oleh petugas TPS, hal itu bisa menjadi celah untuk digugat kembali ke MK, bahkan berpotensi memicu PSU ulang di TPS yang bermasalah,” tegasnya.
Selain itu, Saiful juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam daftar pemilih ini bisa memicu ketegangan di TPS.
“Situasi seperti ini rawan menimbulkan konflik di lapangan. Karena itu, petugas harus benar-benar tegas dalam menegakkan aturan,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal ini, Bawaslu Sulsel meminta seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik KPU maupun pengawas di TPS, untuk memastikan pemilih yang mencoblos adalah mereka yang benar-benar sah sesuai dengan putusan MK.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo
Selain pengawasan ketat, Saiful menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat, peserta pemilu, dan tim sukses agar mereka memahami aturan main PSU ini.
“Kita harus memastikan semua pihak memahami bahwa mereka yang baru memiliki KTP atau baru pensiun dari TNI/Polri setelah 27 November 2024 tidak bisa ikut mencoblos. Ini demi menjaga legitimasi PSU Palopo,” pungkasnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca Juga : Pasca PSU Pilkada Palopo, Bawaslu Sulsel Pantau Rekapitulasi Kecamatan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
