Logo Harian.news

PSU Pilkada Palopo: Wakil Berpeluang, Partai Pengusung Bisa Ajukan Calon

Editor : Redaksi Selasa, 25 Februari 2025 14:05
PSU Pilkada Palopo: Wakil Berpeluang, Partai Pengusung Bisa Ajukan Calon

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo akan digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kontestasi.

Meski demikian, calon wakil wali kota yang mendampinginya masih berpeluang untuk tetap maju, dengan mekanisme penggantian yang diberikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa putusan MK dalam perkara serupa di beberapa daerah lain juga mengacu pada prinsip yang sama. Jika hanya calon utama yang terkena diskualifikasi, maka wakilnya tetap memiliki kesempatan untuk bertarung, dengan catatan ada mekanisme penggantian yang diatur oleh partai pengusung.

Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian

“Wakil yang tidak memiliki persoalan tetap bisa maju. Partai politik atau gabungan partai pengusung diberikan ruang untuk mengajukan calon pengganti,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).

Dengan demikian, partai-partai yang sebelumnya mendukung Trisal Tahir kini memiliki opsi untuk mengganti calon utama dengan sosok baru. Keputusan ini menjadi pertimbangan strategis bagi mereka dalam menentukan langkah politik selanjutnya di Pilkada Palopo.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memastikan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kota Palopo 2025, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK

Pelaksanaan PSU tentu membutuhkan anggaran tambahan. Adi menegaskan bahwa sesuai amanah undang-undang, anggaran pemilihan kepala daerah bersumber dari APBD.

“Soal penganggaran akan kami bicarakan lebih lanjut dengan divisi perencanaan. Pada prinsipnya, KPU siap melaksanakan PSU sesuai putusan MK,” ujarnya.

Mengenai koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Palopo, Ahmad Adiwijaya mengakui bahwa komunikasi resmi belum dilakukan karena putusan baru dibacakan. Namun, ia memastikan KPU Sulsel dan KPU Kota Palopo siap menjalankan amanah MK.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami tentu akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan,” tutupnya.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda