HARIANEWS.COM – Tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E. Telah mengajukan permohonan Justice Collaborator yang mendapatkan perlindungan secara khusus.
Sosok Bharada E dianggap sebagai saksi kunci, ia berpotensi mengungkap fakta terkait kejadian yang sebenarnya atas tewasnya Brigadir J.
Bharada E disebut-sebut dapat mengungkap pelaku lain yang terkait dan sepengetahuannya, terkait hal tersebut tidak sedikit publik berharap agar Bharada E bisa mengeluarkan banyak informasi terkait kasus tersebut.
Baca Juga : Pertemuan Nostalgia Taruna Ikrar dan Listyo Sigit: Sinergi Tanpa Tebang Pilih
Diketahui saat ini atasan Brigadir J, Ferdy Sambo. Juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan disebut-sebut sebagai otak atas hilangnya nyawa ajudannya, Brigadir J.
Tidak hanya itu, tercatat ada puluhan anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus tersebut yang dianggap melanggar etik, jumlah tersebutpun diperkirakan berpotensi bertambah seiring dengan “nyanyian” Bharada E.
Untuk menjaga keamanan Bharada E saat ini telah ditetapkan secara khusus dan mendapat perlindungan dari LPSK.
Baca Juga : HMI Maktim Desak Polri Pecat Polisi yang Keroyok Kader HMI di Mamuju
Sebelumnya, dalam keterangannya kepada awak media, Ketua LPSK Hasto menerangkan bahwa Bharada E dapat mendapat perlindungan dengan syarat ia harus menjadi justice collaborator.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,” ujar Hasto dalam konferensi pers, 4 Agustus lalu.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News