HARIAN.NEWS, SINJAI – Sekitar 25 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tersebar di berbagai Kecamatan akan dibuatkan sertifikat dengan menggandeng Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sinjai, Supandi, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (19/7/2024).
“Insya Allah tahun ini, kita akan kembali melakukan penerbitan sertifikat bidang milik aset Pemkab Sinjai,” jelasnya.
Baca Juga : FC JOIN Bulukumba Menang Telak 5-2 atas FC Jurnalis Sinjai
Adapun bidang aset yang akan disertifikatkan kata dia, seperti bangunan sekolah SD dan SMP, Puskesmas, Pustu, Sentra Industri Hasil Pengolahan Perikanan di kelurahan Lappa serta beberapa aset Pemda lainnya.
“Tahun ini kami targetkan sebanyak 25 bidang aset Pemkab yang akan kita buatkan sertifikat, jumlah ini sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait aset yang akan disertifikatkan dan semoga ini bisa terlaksanan dengan baik,” jelasnya.
Saat ini, kata Supandi, tengah melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Sinjai terkait kesiapan untuk melakukan pengukuran di obyek yang akan disertifikatkan.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan di Sekolah, Guru SMA 4 Aruhu Jalani Pemeriksaan
Berdasarkan data yang ada di Disperkimtan, dari 1.286 bidang aset milik Pemkab Sinjai, hingga saat ini sudah ada 816 bidang yang sudah memiliki sertifikat dan 470 bidang yang belum memiliki sertifikat.
Menurut Supandi, keberadaan aset Pemkab Sinjai yang belum disertifikatkan ini akan dilakukan secara bertahap dengan bekerjasama Kantor Pertanahan Nasional untuk menjaga aset Pemerintah dari adanya sengketa.
“Sertifikat ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah untuk menghindari adanya sengketa lahan,” kuncinya.
Baca Juga : Praktisi Hukum Soroti Antrean BBM Subsidi di Sinjai, Dinilai Langgar Hak Warga
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
