HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bakal mengonversi kendaraan dinas (Randis) tidak lagi digunakan milik Pemerintah Kota Makassar jadi ambulans gratis untuk masyarakat.
Munafri menegaskan, Randis yang tidak lagi digunakan di OPD, kecamatan, atau kelurahan akan dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga : Resmi Dibuka, Taro Waterpark Makassar Tawarkan Wisata Edukasi Anak
Salah satu opsi yang dikaji adalah mengubah kendaraan tersebut menjadi ambulans untuk mendukung layanan kesehatan jarak pendek di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kita lihat dulu kelayakannya. Jika memungkinkan, kendaraan ini akan diubah menjadi ambulans dan ditempatkan di kantor kecamatan atau kelurahan. Daripada dibiarkan tidak terpakai, lebih baik digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Munafri, setelah melakukan inspeksi Randis di lapangan Karebosi Kota Makassar, Sabtu (8/3/2025).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Foto: Istimewa.
Baca Juga : Trotoar Makassar Belum Inklusif, Dikuasai PKL dan Parkir Liar
Ambulans ini nantinya akan berfungsi sebagai pendukung layanan kesehatan, khususnya untuk transportasi dalam kota atau dalam wilayah kecamatan. Namun, kendaraan ini tidak diperuntukkan untuk perjalanan jauh ke luar kota, melainkan hanya sebagai transportasi pendukung bagi ambulans besar yang sudah tersedia.
Selain konversi menjadi ambulans, Pemkot juga menertibkan Randis yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Beberapa kendaraan bahkan masih digunakan oleh pejabat yang sudah tidak lagi bertugas di Pemkot Makassar.
“Randis ini bukan warisan. Setelah masa tugas selesai, kendaraan harus dikembalikan. Kita akan pastikan semua kendaraan ini terdata dengan baik dan tidak ada lagi yang dikuasai secara tidak sah,” tegas Munafri.
Baca Juga : RMC Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Makassar, Siapkan Standar International hingga Promo Menarik
Untuk kendaraan dinas yang usianya sudah terlalu tua dan tidak layak pakai, Pemkot akan mengevaluasi mekanisme pelepasannya. Opsi yang tersedia adalah menjualnya sebagai besi tua atau melalui mekanisme pelepasan aset sesuai aturan yang berlaku.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

