Logo Harian.news

Rangkul Parpol Nonparlemen, Pasangan DIA Sempat Diskorsing dalam Proses Pendaftaran

Editor : Rasdianah Kamis, 29 Agustus 2024 20:34
Pasangan DIA, Danny-Azhar saat arak-arakan pendaftaran Pilgub Sulsel. Foto: HN/Sinta
Pasangan DIA, Danny-Azhar saat arak-arakan pendaftaran Pilgub Sulsel. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) di KPU Sulsel diskorsing.

Pantun Harian.News, Ketua KPU Sulsel Hasbullah melakukan skorsing selama 10 menit kepada Paslon DIA saat melakukan pendaftaran.

Ketua Tim Pemenangan DIA, Idris mengatakan skorsing yang terjadi lantaran, Danny (sapaan Ramdhan) tengah memperjuangkan partai nonparlemen di DPRD Makassar yang merapat untuk maju bersama di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.

Baca Juga : Buruh Pelabuhan Makassar Protes Kebijakan PT Pelni, Blokir Jalan dan Bakar Ban

“DIA ingin demokrasi di Indonesia dan Sulsel itu berjalan lancar jadi DIA inginkan partai-partai non seat (parlemen) juga, karena ada tiga partai non seat ikut berjuang dengan DIA,” terangnya, Kamis (29/8/2024).

Parpol nonparlemen tersebut di antaranya, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda yang telah menyerahkan Dokumen Model B Persetujuan Parpol KWK atau B1KW.

“Ini bentuk DIA mengakomodir dan merangkul Parpol non seat, DIA partai nonparlemen juga ikut andil dalam Pilkada 2024,” ujarnya.

Baca Juga : PSU Pilkada Palopo Tetap Gunakan Mekanisme Standar

Kata Idris, Danny – Azhar ingin memasukan parpol nonparlemen dalam koalisi sebagai syarat maju di Pilgub Sulsel.

“Dan itu, harus ada Ketua Partai dari masing-masing Parpol, tadi mereka dalam perjalanan Alhamdulillah datang dan menyelesaikan,”

“KPU Sulsel tadi menelpon ke KPU pusat dan berdiskusi terkait ide pak Danny soal partai nonparlemen dan aman semua,” tambahnya.

Baca Juga : KPU Sulsel Ambil Alih Pelaksanaan PSU Palopo: Jadwal Tunggu Juknis

Idris menjelaskan, dokumen milik Paslon DIA telah memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Kalau masalah dokumen itu sudah aman semua, B1-KWK dan persetujuan sudah selesai, pengisian di silon juga sudah, tidak ada masalah,” tandasnya.

Penulis: Nursinta

Baca Juga : KPU Susun Jadwal PSU Pilkada Palopo, Batas Waktu Hingga Mei 2025

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda