HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) di KPU Sulsel diskorsing.
Pantun Harian.News, Ketua KPU Sulsel Hasbullah melakukan skorsing selama 10 menit kepada Paslon DIA saat melakukan pendaftaran.
Ketua Tim Pemenangan DIA, Idris mengatakan skorsing yang terjadi lantaran, Danny (sapaan Ramdhan) tengah memperjuangkan partai nonparlemen di DPRD Makassar yang merapat untuk maju bersama di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
Baca Juga : Buruh Pelabuhan Makassar Protes Kebijakan PT Pelni, Blokir Jalan dan Bakar Ban
“DIA ingin demokrasi di Indonesia dan Sulsel itu berjalan lancar jadi DIA inginkan partai-partai non seat (parlemen) juga, karena ada tiga partai non seat ikut berjuang dengan DIA,” terangnya, Kamis (29/8/2024).
Parpol nonparlemen tersebut di antaranya, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda yang telah menyerahkan Dokumen Model B Persetujuan Parpol KWK atau B1KW.
“Ini bentuk DIA mengakomodir dan merangkul Parpol non seat, DIA partai nonparlemen juga ikut andil dalam Pilkada 2024,” ujarnya.
Baca Juga : PSU Pilkada Palopo Tetap Gunakan Mekanisme Standar
Kata Idris, Danny – Azhar ingin memasukan parpol nonparlemen dalam koalisi sebagai syarat maju di Pilgub Sulsel.
“Dan itu, harus ada Ketua Partai dari masing-masing Parpol, tadi mereka dalam perjalanan Alhamdulillah datang dan menyelesaikan,”
“KPU Sulsel tadi menelpon ke KPU pusat dan berdiskusi terkait ide pak Danny soal partai nonparlemen dan aman semua,” tambahnya.
Baca Juga : KPU Sulsel Ambil Alih Pelaksanaan PSU Palopo: Jadwal Tunggu Juknis
Idris menjelaskan, dokumen milik Paslon DIA telah memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Kalau masalah dokumen itu sudah aman semua, B1-KWK dan persetujuan sudah selesai, pengisian di silon juga sudah, tidak ada masalah,” tandasnya.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : KPU Susun Jadwal PSU Pilkada Palopo, Batas Waktu Hingga Mei 2025
Baca berita lainnya Harian.news di Google News