HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan penggunaan sepeda listrik menuju sekolah.
Kepala Disdik kota Makassar Muhyuddin mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan di sekolah.
Baca Juga : Jarak Tempuh 160 Km! Indomobil eMotor Rilis Tyranno X
Mengingat beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan yang melibatkan tiga orang anak berusia remaja saat mengendarai sepeda motor di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (31/5/2024) lalu.
“Kami keluarkan himbauan untuk anak-anak yang sering pakai kesekolah, kita hindari resiko karena adanya kejadian kemarin,” katanya, Senin (3/6/2024).
Kata Muhyuddin, Himbauan tersebut berisi larangan keras dari pihak Pemkot Makassar untuk siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam naungannua mengunakan kendaraan listrik, termasuk motor, oleh para siswa saat menuju sekolah.
Baca Juga : Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Sebulan, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya
Bahkan, dengan tegas Muhyuddin juga mengimbau larangan tersebut juga berlaku diluar jam sekolah, pasalnya, para siswa yang mengalami kecelakaan tetap merupakan tanggung jawab bersama.
“Kita jadikan ini sebagai atensi bersama instansi terkait, termasuk pihak keamanan setempat,” ujarnya
“Kita himbau, kita minta babinkantibnas, termasuk babinsa, kita bersama berikan pembinaan,” tambahnya.
Baca Juga : Usulan Menteri PPPA Arifah Fauzi Dibanjiri Kritik
Berikut isi surat edaran Dinas Pendidikan kota Makassar dengan nomor surat 27.07/Edar/Disdik/V/2024 berisi tentang:
Melarang keras penggunaan/mengendarai sendiri Sepeda Motor Roda Duabagi peserta didik ke sekolah.
Melarang keras penggunaan/mengendarai sendiri Sepeda Listrik bagi peserta didik ke sekolah.
Baca Juga : Wakil Ketua DPR RI Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Peserta didik baik jenjang SMP maupun SD belum berhak mengendaraisendiri Sepeda motor oleh karena belum cukup umur dan belum memilikiSurat Izin Mengemudi (SIM).
Penggunaan kendaraan roda dua, baik sepeda motor maupun Sepeda Listrikbagi peserta didik yang belum cukup umur dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
