Logo Harian.news

Rawan Kecelakaan, Disdik Makassar Keluarkan Edaran Larang Siswa Gunakan Motor dan Sepeda Listrik

Editor : Gita Senin, 03 Juni 2024 15:37
Kadisdik kota Makassar Muhyuddin, foto: HN/Sinta
Kadisdik kota Makassar Muhyuddin, foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan penggunaan sepeda listrik menuju sekolah.

Kepala Disdik kota Makassar Muhyuddin mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan di sekolah.

Mengingat beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan yang melibatkan tiga orang anak berusia remaja saat mengendarai sepeda motor di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (31/5/2024) lalu.

Baca Juga : Gantikan Motor Tiga Roda, Pemkot Makassar Bakal Hadirkan 1.000 Motor Listrik Pengangkut Sampah

“Kami keluarkan himbauan untuk anak-anak yang sering pakai kesekolah, kita hindari resiko karena adanya kejadian kemarin,” katanya, Senin (3/6/2024).

Kata Muhyuddin, Himbauan tersebut berisi larangan keras dari pihak Pemkot Makassar untuk siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam naungannua mengunakan kendaraan listrik, termasuk motor, oleh para siswa saat menuju sekolah.

Bahkan, dengan tegas Muhyuddin juga mengimbau larangan tersebut juga berlaku diluar jam sekolah, pasalnya, para siswa yang mengalami kecelakaan tetap merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga : Total 301 Kecelakaan Terjadi saat Arus Mudik Lebaran: 26 Tewas, 430 Luka

“Kita jadikan ini sebagai atensi bersama instansi terkait, termasuk pihak keamanan setempat,” ujarnya

“Kita himbau, kita minta babinkantibnas, termasuk babinsa, kita bersama berikan pembinaan,” tambahnya.

Berikut isi surat edaran Dinas Pendidikan kota Makassar dengan nomor surat 27.07/Edar/Disdik/V/2024 berisi tentang:

Baca Juga : Deng Ical Rutin Bersepeda Sapa Warga di Makassar

Melarang keras penggunaan/mengendarai sendiri Sepeda Motor Roda Duabagi peserta didik ke sekolah.

Melarang keras penggunaan/mengendarai sendiri Sepeda Listrik bagi peserta didik ke sekolah.

Peserta didik baik jenjang SMP maupun SD belum berhak mengendaraisendiri Sepeda motor oleh karena belum cukup umur dan belum memilikiSurat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga : United Bike Memimpin Revolusi Kendaraan Ramah Lingkungan di Indonesia

Penggunaan kendaraan roda dua, baik sepeda motor maupun Sepeda Listrikbagi peserta didik yang belum cukup umur dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda