HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Keempat tersangka tersebut merupakan pejabat di yayasan kampus UMI, yakni Rektor Sufirman Rahman berinisial SR, Mantan Rektor Basri Modding berinisial BM, Mantan WR 1 HA, dan Fan Mantan Rektor 2 yaitu MIW.
“Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan,” kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Polda Humas Sulsel, Nasaruddin kepada awak media, Rabu (25/9/2024)
Baca Juga : Jokowi Hadir di Dies Natalis, Rektor UGM: Kebanggaan Fakultas
Nasruddin menerangkan bahwa kasus dugaan penggelapan di sebuah kampus ini, berawal dari adanya laporan ke pihak kepolisian, yang telah diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023 lalu.
“Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan alhamdulillah hari ini, dari penyidik krimum telah menetapkan 4 orang tersangka,” bebernya.
Kata Nasruddin ada dugaan SR merupakan rektor dan BM merupakan mantan rektor.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
“SR rektor. BM ya (mantan rektor),” jelas Nasruddin.
Nasruddin mengatakan bahwa keempat pejabat UMI ini, diduga menggelapkan dana pada pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, dan pengadaan videotrond di kampus.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 5 orang saksi.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim
Akibat dari hasil penggelapan dana ke empat tersangka, yayasan UMI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
“Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” tandasnya.
Untuk diketahui, BM telah diberhentikan sebagai Rektor UMI karena diduga terlibat dengan kasus korupsi di lingkup universitas beralmamater hijau tersebut. Ia diduga menyelewengkan dana bernilai miliaran rupiah, yang merupakan hasil audit internal UMI.
Baca Juga : Wali Kota Apresiasi Kampus UMI Hadirkan Gelanggang Olahraga Representatif di Makassar
Pihak UMI kemudian melaporkan BM ke Polda atas penggelapanan dana namun akhirnya dicabut dan memilih fokus melakukan langkah perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ada tiga item dugaan penggelapan yang dikejar yakni Proyek Taman Firdaus, Gedung Internasional School dan Accest Point.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
