HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (21/5/2025) sebagai saksi kasus uang palsu.
Dimana tampak Profesor Hamdan tiba di ruang sidang PN Sungguminasa sekitar pukul 14.27 WITA.
Baca Juga : Annar Sampetoding Jalani Sidang Eksepsi Kasus Uang Palsu
Hamdan Juhannis hadir di pengadilan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa uang palsu Andi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.
Hamdan Juhannis sebelumnya mangkir dalam dua agenda persidangan kasus uang palsu. Alasannya, karena masih berada di luar negeri.
Hamdan Juhannis datang mengenakan batik dipadukan dengan celana panjang hitam, dan dikawal oleh ajudannya.
Baca Juga : Bersaksi di Sidang Uang Palsu, Rektor Hamdan Mengaku tak Tahu-menahu
Namun, sesaat setelah kehadirannya, majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan selama 30 menit untuk keperluan istirahat, salat dan makan.
Untuk diketahui, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa, Sitti Nurdaliah, mengatakan sidang uang palsu pada hari ini akan digelar untuk 12 berkas perkara dengan total 15 terdakwa.
“Sidang 12 berkas dari 15 terdakwa,” ujar Nurdaliah dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025) lalu.
Baca Juga : Annar Sampetoding Sidang Perdana Uang Palsu UIN Alauddin
Satu dari 15 terdakwa yang disidang pada Rabu (21//5/2025) Annar Salahuddin Sampetoding yang disebut-sebut polisi sebagai otak uang palsu jaringan UIN Alauddin.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
