HARIAN.NEWS – Kabar rencana pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi mendapat banyak tanggapan publik.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani. Turut mengomentari rencana kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto.
Baca Juga : Usai Dilantik Prabowo, Ini Peran Rocky Gerung menjadi Wantimpres
Menurut Julius, pemberian penghargaan militer tersebut dinilai melanggar aturan hukum, karena dianggap tidak adanya proses hukum.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia tersebut mempertanyakan dalil-dalil di balik pemberian kenaikan pangkat tersebut.
Menurutnya, Prabowo Subianto diketahui telah diberhentikan dari Dinas Kemiliteran berdasarkan pemeriksaan di Dewan Kehormatan Perwira beberapa tahun lalu.
Baca Juga : Presiden Prabowo ‘Sulap’ Pulau Miangas: Starlink untuk Setiap KK
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
