HARIAN.NEWS – Kabar rencana pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi mendapat banyak tanggapan publik.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani. Turut mengomentari rencana kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto.
Menurut Julius, pemberian penghargaan militer tersebut dinilai melanggar aturan hukum, karena dianggap tidak adanya proses hukum.
Baca Juga : Ketua Umum Projo Budi Arie Merapat ke Gerindra
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia tersebut mempertanyakan dalil-dalil di balik pemberian kenaikan pangkat tersebut.
Menurutnya, Prabowo Subianto diketahui telah diberhentikan dari Dinas Kemiliteran berdasarkan pemeriksaan di Dewan Kehormatan Perwira beberapa tahun lalu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
