Logo Harian.news

Revisi UU Kejaksaan Disorot, Pakar dan Mahasiswa Khawatirkan Penyalahgunaan Wewenang

Editor : Redaksi Rabu, 12 Februari 2025 09:40
Revisi UU Kejaksaan Disorot, Pakar dan Mahasiswa Khawatirkan Penyalahgunaan Wewenang

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memicu perdebatan di kalangan akademisi, pakar hukum, dan masyarakat. Dalam diskusi yang digelar di Makassar, Senin (10/2/2025), berbagai pandangan muncul mengenai potensi dampak revisi ini, terutama terkait penerapan asas dominis litis dan kemungkinan konflik kepentingan.

Pakar hukum Prof. Dr Aminuddin Ilmar menilai revisi ini masih menuai pro dan kontra, terutama dalam hal perluasan kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara. Menurutnya, jika tidak ada keseimbangan dalam penerapan asas tersebut, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Kejaksaan kini memiliki wewenang dalam mengawasi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas, bisa terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Baca Juga : Revisi UU Kejaksaan: Pro dan Kontra di Kalangan Ahli Hukum

Pengamat politik Dr Adi Suryadi Culla juga mengkhawatirkan revisi ini dapat membuka celah bagi intervensi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dengan kewenangan yang semakin besar, siapa yang bisa menjamin kejaksaan tetap independen? Apalagi ada aturan yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung. Ini bisa menjadi konflik kepentingan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti posisi Jaksa Agung yang berada dalam struktur kabinet pemerintahan, yang berpotensi menimbulkan intervensi politik dalam lembaga tersebut.

Baca Juga : Pakar Sebut Sulsel Berpotensi PSU Jika TSM Terbukti

“Dengan kewenangan besar yang diberikan, revisi ini bisa menjadikan kejaksaan sebagai lembaga super body tanpa pengawasan yang jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Mahasiswa Universitas Hasanuddin, Fajar, menilai revisi ini sebaiknya ditolak karena dapat membuat kejaksaan terlalu kuat dan sulit diawasi oleh masyarakat sipil.

“Hasil kajian ini menunjukkan bahwa revisi ini bisa melemahkan pengawasan publik terhadap kejaksaan. Jika revisi ini disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol atas lembaga ini,” ungkapnya.

Baca Juga : Makin Ketat, Seleksi Sekda Makassar Bakal Masuk Tahapan Wawancara

Di sisi lain, pakar komunikasi politik Dr Hasrullah menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum agar revisi ini tidak menimbulkan konflik kewenangan.

“Masalah utama bukan hanya soal kewenangan, tetapi bagaimana kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bisa berkoordinasi dengan baik. Jika tidak ada mekanisme yang jelas, sistem hukum kita justru bisa semakin kacau,” katanya.

Revisi UU Kejaksaan masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Para akademisi dan praktisi hukum sepakat bahwa revisi ini perlu dikaji ulang secara lebih mendalam dengan melibatkan partisipasi publik agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.

Para pakar berharap pemerintah memberikan arahan yang jelas sebelum revisi ini disahkan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda