Logo Harian.news

Runtuh saat Pengecoran, Begini Penjelas Kadis PU Kota Makassar

Editor : Redaksi Jumat, 25 Oktober 2024 14:00
Runtuh saat Pengecoran, Begini Penjelas Kadis PU Kota Makassar

 

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Belum lama ini jembatan penyeberangan yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Inspeksi Kanal Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, ambruk saat pengecoran berlangsung.

Baca Juga : Dinas PU Gelar Seminar Akhir Studi Zonasi Resapan Air di Kota Makassar

Insiden ini terjadi sekitar pukul 20.00 WITA pada Kamis (24/10/2024) kemarin, saat pengerjaan proyek masih aktif.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir menjelaskan, jembatan Pampang yang pelaksanaan pekerjaan pengecoran lantai sejak tanggal 23 Oktober 2024 itu belum diketahui penyebab pasti runtuhnya.

“Jembatan masih belum diketahui secara jelas dan sedang dalam proses pengecekan kembali secara detail oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan pihak-pihak teknis lainnya,” kata Zuhaelsi seperti dalam rilis yang diterima Harian.News, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga : Satgas Jalan dan Jembatan DPU Makassar Lakukan Pemeliharaan Jalan di Jalan Raya Pendidikan

Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan pihak-pihak teknis lainnya, akan melakukan analisis mendalam guna mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi pada kejadian ini.

“Proses pengecekan kembali ini diperkirakan akan memakan waktu,” terangnya.

Pengujian tanah melalui uji sondir telah dilakukan, tahap awal perencanaan untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras pada titik lokasi yang direncanakan sebagai lokasi penempatan pondasi dan abutment jembatan.

Baca Juga : Dinas PU Kota Makassar Bersama Pj Wali Kota Gelar ‘Sabtu Bersih’ di Kanal Merdeka Utara

“Berdasarkan data hasil sondir tersebut akan menentukan pemilihan bentuk, dan dimensi yang paling sesuai terhadap nilai beban yang akan didistribusikan ke tanah dasar dengan memperhitungkan kekuatan dan kestabilannya,”

Dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Bidang Bina Marga harus sesuai dengan aturan yang tertuang, dalam spesifikasi umum untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang mengatur secara rinci setiap tahapan pekerjaan, mulai dari tahap mobilisasi hingga tahap pembayaran bobot pekerjaan.

“Perlu kami sampaikan bahwa Dinas PU Kota Makassar telah beberapa kali melakukan pembangunan jembatan, dengan sistem konstruksi jembatan yang sama di Kota Makassar dan sampai saat ini kondisinya dalam keadaan baik dan masih dipergunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Dinas PU Kota Makassar Luncurkan Program ‘Ta’pada Salama’ untuk Tingkatkan Standar K3

Katanya, sesuai isi dalam kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pampang, sistem pembayaran adalah pembayaran sekaligus yaitu akan dilakukan pembayaran apabila pekerjaan sudah mencapai bobot 100 persen dan telah di lakukan PHO.

“Akan dilakukan pemutusan kontrak apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak penyedia jasa atas runtuhnya Jembatan Pampang,”

“Kami mohon pengertian dari semua pihak agar tidak mendekati lokasi kejadian. Keselamatan dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.

Pihaknya, akan memberikan informasi terbaru mengenai hasil pengecekan kembali dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.

Penulis: Nursinta 

 

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda