Logo Harian.news

Saksi INIMI dan DIA Tolak Tandatangan Rekapitulasi KPU Makassar

Editor : Redaksi Minggu, 08 Desember 2024 20:42
Saksi INIMI dan DIA Tolak Tandatangan Rekapitulasi KPU Makassar 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat menyebut, pasangan calon (paslon) Indira Yusuf Ismail – Ilham Fauzi Amir Uskara (INIMI) menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilwalkot Makassar.

“Saksi dari paslon Calon Gubernur (Cagub) Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi,” sebutnya.

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 319.112 suara.

Baca Juga : Transformasi Sulsel: Dari Rawan ke Aman, Sinergitas Pilgub 2024 Dipuji

Paslon nomor urut 1 tersebut unggul jauh dari tiga paslon lainnya. Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), mengumpulkan 162.427 suara, sementara paslon nomor urut 3, INIMI, hanya meraih 81.405 suara.

“Pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN), berada di posisi terakhir dengan 20.247 suara,” ujarnya.

Dalam proses rekapitulasi, yang disaksikan oleh Bawaslu dan saksi dari masing-masing paslon, Yasir menyebutkan bahwa hanya tiga tim saksi yang menandatangani berita acara.

Baca Juga : Deretan Daerah yang Diputuskan Harus PSU

Saksi dari paslon INIMI menolak untuk menandatangani, demikian juga dengan saksi pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 01, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).

“Saksi dari pasangan nomor urut 03 di tingkat Pilwalkot Makassar dan pasangan nomor urut 01 di tingkat Pilgub Sulsel tidak bertanda tangan,” terang Yasir.

Ia menambahkan, setelah skorsing sidang pleno rekapitulasi, saksi dari kedua paslon tersebut tidak kembali ke ruang sidang, bahkan saat dipanggil untuk menandatangani berita acara.

Baca Juga : Besok, 23 Kepala Daerah Sulsel Dilantik Prabowo Subianto

Meskipun demikian, Yasir memastikan bahwa penolakan tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil pleno.

“Tidak berpengaruh, hasil pleno tetap sah. Bawaslu dan saksi-saksi paslon lainnya juga bertanda tangan,” tegasnya.

Hasil ini menandai kemenangan telak pasangan MULIA dalam Pilwalkot Makassar. Proses rekapitulasi berjalan lancar meski diwarnai penolakan dari sejumlah saksi.

Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda