Logo Harian.news

Satreskrim Polresta Magelang Gulung Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten

Editor : Moh Islam Sabtu, 11 November 2023 21:35
Satreskrim Polresta Magelang Gulung Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten

Kasatreskrim Polresta Magelang wakili Kapolresta Kombes Pol Ruruh Wicaksono pimpin jumpa pers terkait penangkapan jaringan curanmor lintas kabupaten. (Ft.Muh/HN)

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Kinerja kepolisian Polresta Magelang, Polda Jateng patut di jempol. Bagaimana tidak, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta tersebut, telah berhasil menggulung jaringan spesialis pencuri sepeda motor lintas kabupaten.

Jaringan pencuri sepeda motor lintas kabupaten itu digulung di pinggir Jalan Magelang – Candimulyo, tepatnya Dusun Mejing IV, Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual

Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, Jumat kemarin.

Dijelaskan Kasat Reskrim, korban Khoirul Makfud, asal Dusun Banyuurip I, melaporkan ke Polresta Magelang terkait hilangnya sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat dengan nomor polisi AA-6046-IG miliknya. Korban mengetahui motor miliknya hilang pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB setelah pulang bekerja.

Melalui CCTV, terungkap bahwa motor miliknya benar hilang. Namun pelaku tidak dikenal membawa motornya pada waktu itu pukul 01.15 WIB.

Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi kejahatan dilakukan oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor matic yaitu Scoopy dan Beat,” ujar Kompol Rifield.

Dalam aksinya, para pelaku membagi tugas dalam hal menentukan target dan menjebol sistem kunci motor milik Korban. Untuk pelaku utama DA (saat ini dalam penanganan Polres Grobogan) sebagai eksekutor menggunakan kunci T untuk menjebol sistem kunci kontak motor korban, untuk kemudian dihidupkan dan di bawa kabur.

“Aksi Pelaku menjebol kunci kontak ini cuma butuh waktu kurang dari 2 menit, motor berhasil dicuri, sangat piawai,” terang Kompol Rifield.

Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir

Sementara itu, pelaku lain, MHUN bertindak sebagai pemindah motor, dan TDS bertindak sebagai pengawas situasi, dan J alias M ikut berperan sebagai pembantu yang ikut serta dalam aksi kejahatan ini.

“Para pelaku ini tidak memiliki hubungan keluarga, namun saling mengenal karena satu daerah. Mereka memilih sasaran secara acak, dan setelah berhasil di TKP Mejing, mereka mencari sasaran lagi di daerah Kota Magelang,” lanjut Kasat Reskrim.

Kompol Rifield menjelaskan, pelaku berhasil menjual dua unit sepeda motor hasil kejahatan dengan uang tunai sebesar Rp 4.500.000. Pembagian hasil kejahatan dilakukan oleh J alias M, yang saat ini diproses di Polres Magelang Kota.

Baca Juga : Relawan Ganjar-Mahfud Magelang Raya Gelar Pertemuan Silaturahmi, Ketua Dewan Masjid Indonesia Turut Hadir

“Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 22.000.000. Total dua Tersangka, MHUN dan TDS, sedang ditangani oleh pihak berwajib. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” terangnya.

Ditegaskan Kompol Rifield, Polri telah berupaya melakukan olah TKP, mengamankan para pelaku dan barang bukti, pengembangan penyidikan, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

“Para Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kasat Rekrim Kompol Rifield Constantien Baba.

Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan termasuk kendaraan roda dua di suatu tempat.

“Pastikan memarkir kendaraan di tempat yang terawasi, aman, serta kendaraan dipasang pengaman tambahan, seperti kunci roda maupun alarm motor. (Muh)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081282111231

Follow Social Media Kami

KomentarAnda