Logo Harian.news

Satu WNI di Saudi Ditangkap, Diduga Fasilitasi Haji Ilegal

Editor : Rasdianah Sabtu, 10 Mei 2025 08:44
Momen pemberangkatan Haji 2025 akan didesain khidmat dan berkesan ||ilustrasi jemaah haji_sahrulddv@pinterest
Momen pemberangkatan Haji 2025 akan didesain khidmat dan berkesan ||ilustrasi jemaah haji_sahrulddv@pinterest

HARIAN.NEWS, JEDDAH – Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengkonfirmasi terkaitn adanya satu warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas saudi pada 24 April 2025.

WNI berinisial KMR itu ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yg ilegal (tanpa tasreh).

“Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji.ilegal,” sebut Yusron di Jeddah, dikutip dari laman kemenag, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga : Rugikan Banyak Travel, Apa Penyebab Visa Haji Furoda tak Keluar?

“Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah,” sambungnya.

Dijelaskan Yusron, pihak kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya. Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.

“KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut,” papar Yusron.

Baca Juga : Terkait Haji Ilegal: 1.239 Orang Ditangkap, 269 Ribu Orang Diusir dari Makkah

“KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat,” sambungnya.

KJRI Jeddah berharap kejadian sejenis tidak terulang. Yusron B Ambary mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.

“Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” tandasnya.

Baca Juga : Gubernur Sulsel dan Dua Rektor Naik Haji atas Undangan Raja Salman

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda