Logo Harian.news

SE Larangan Tahan Ijazah, Kadin Sulsel: Perusahaan Harus PD dan Siapkan Pakta Integritas

Editor : Rasdianah Selasa, 20 Mei 2025 13:40
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan, Satriya Madjid, Foto: dok
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan, Satriya Madjid, Foto: dok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan, Satriya Madjid, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang melarang perusahaan menahan ijazah milik pekerja.

Menurutnya, regulasi ini sangat membantu pekerja dalam mengembangkan karier dan hak-hak profesionalnya.

“Kalau kami dari Kadin Sulsel tentu ini menjadi sebuah regulasi yang bagus untuk disupport karena ini sangat membantu bagi para pekerja untuk memiliki kembali ijazahnya,” ujar Satriya kepada harian.news saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga : Sanksi Hukum, Kemenaker Resmi Terbitkan SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Ia menjelaskan, meski dari sisi pengusaha bisa menjadi hal yang merugikan, namun Kadin Sulsel menyiapkan solusi alternatif, yaitu melalui penerapan pakta integritas sebagai dasar hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

“Pakta integritas itu mencakup tentang kesediaan pekerja selama kontrak berjalan. Di dalamnya terdapat aturan-aturan yang mengikat, dan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi kedua belah pihak,” jelas Satriya.

Menurutnya, pakta integritas bisa menjadi dasar untuk menegakkan aturan kerja, termasuk saat perusahaan menetapkan jam kerja di hari libur atau kebijakan khusus lain yang disepakati bersama.

“Jika perusahaan menyampaikan bahwa pekerja harus masuk sesuai kesepakatan jam kerja, maka itu juga wajib dipatuhi. Tidak perlu lagi menyandera barang berharga seperti ijazah,” tambahnya.

Satriya menekankan bahwa perusahaan seharusnya percaya diri (PD) dalam menawarkan aturan kerja yang adil dan tidak memberatkan. Prinsip saling menghargai dan saling memenuhi hak dan kewajiban adalah kunci.

“Perusahaan harus mengembangkan diri agar karyawan merasa nyaman di tempat kerja. Semua hak dan kewajiban harus terpenuhi. Itu akan menciptakan loyalitas,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar perusahaan membentuk serikat pekerja agar persoalan-persoalan seperti keterlambatan tunjangan atau perbedaan pendapat bisa dibicarakan secara terbuka.

“Kalau ada hal yang perlu diperbincangkan, seperti tunjangan yang kurang atau terlambat, itu bisa didiskusikan. Serikat pekerja bisa jadi jembatan yang baik,” ujar Satriya.

Rugikan Pekerja

Terkait penahanan ijazah yang selama ini masih ada di beberapa perusahaan, Ia menilai praktik tersebut sangat merugikan pekerja, terutama saat mereka ingin mencari pekerjaan baru yang lebih baik atau melanjutkan jenjang karier. Ijazah yang tersandera membuat posisi tawar pekerja menjadi lemah.

“Ketika pekerja ingin meningkatkan karier dan mendapatkan pekerjaan yang lebih bagus, mereka butuh ijazah. Tapi kalau ijazahnya disandera, itu menjadi hambatan besar. Bahkan, perusahaan bisa dengan mudah mempermainkan karyawannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pengusaha di Sulawesi Selatan untuk tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah, seperti yang diimbau Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada forum resmi beberapa waktu lalu.

“Kami menghimbau teman-teman pengusaha agar menghentikan kebiasaan menahan ijazah karyawan. Ini demi hubungan kerja yang sehat dan saling menghormati,” tutupnya.

PENULIS: GITA OKTAVIOLA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda