HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penahanan ijazah oleh perusahaan kepada pekerja yang tengah menjadi sorotan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, mendapat tanggapan dari Pengamat Ekonomi Makassar, Sutardjo Tui.
Ia menilai upaya penerbitan Surat Edaran (SE) berisi sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerja boleh dilakukan, namun harus dilakukan dengan imbang.
Menurut Sutardjo, SE yang akan dikeluarkan Kemenaker tidak seharusnya hanya berpihak pada pekerja, melainkan juga harus mempertimbangkan risiko yang dihadapi oleh perusahaan apabila terjadi pelanggaran berat atau fraud oleh karyawan.
Baca Juga : Update Kasus Suap di Kemenaker, KPK Dalami soal Aliran Dana Agen TKA
“Kalau hanya memihak pada pekerja tanpa melihat sisi perusahaan, saya khawatir tidak ada jaminan atas kerugian yang dialami perusahaan,” ujar Sutardjo kepada harian.news, Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan, praktik penahanan ijazah seringkali mirip dengan sistem ikatan dinas, di mana seseorang yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan tertentu di sebuah perusahaan biasanya terikat untuk bekerja selama jangka waktu tertentu sebelum bisa pindah kerja.
“Kalau tidak ada win-win solution, ini berpotensi mengganggu iklim investasi. Investor bisa berpindah ke negara lain karena merasa risiko terlalu besar, dan ini ujungnya merugikan semua pihak, termasuk pekerja dan pemerintah,” kata Sutardjo.
Baca Juga : Korupsi Kemenaker, KPK Kembali Geledah 2 Lokasi
Selanjutnya, ia mengingatkan agar pemerintah menjaga keseimbangan dalam membuat regulasi tersebut.
“Negara harus hadir sebagai mediator yang adil antara pekerja dan pengusaha, bukan sebagai pihak yang hanya memihak satu sisi,” tutupnya.
PENULIS: GITA OKTAVIOLA
Baca Juga : Sanksi Hukum, Kemenaker Resmi Terbitkan SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Baca berita lainnya Harian.news di Google News