HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto untuk mempertanyakan pengadaan peralatan dan teknologi informasi (TIK) melalui e-catalog di Disdik Jeneponto tahun anggaran 2024 .
Ketua LPK Sulawesi Selatan Hasan Anwar menyebutkan, pihaknya menduga bahwa pembelanjaan laptop melalui e-catalog tersebut tidak sesuai tahapan-tahapan pesanan dan tidak sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 4 tahun 2023.
“Dugaan ini dari pengadaan peralatan kantor tersebut yang ditengarai tidak sesuai peraturan LKPP atau mungkin sengaja melabrak aturan yang ada,” ujar Hasan, di ruangan Disdikbud Jeneponto, Senin(27/5/2024).
Baca Juga : SKPD Jeneponto Dapat Pembekalan Keuangan Transparan
“Kami menduga pengadaan TIK berupa laptop tersebut tidak sesuai dengan aturan perlem LKPP nomor 4 tahun 2023,” lanjut Hasan.
Ia merinci, Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN tidak berlaku (expired) atau kadaluwarsa pada tahun 2021.
“Sehingga pembelanjaan Laptop pada tahun 2024 tidak diperbolehkan jika mengacu ke TKDN tersebut,” katanya.
Baca Juga : Makassar Jadi Lokasi TKDN Roadshow 2025: Dorong Digitalisasi Lewat e-Katalog 6.0
Sementara itu, Kadis Disdikbud jeeponto Uskar Baso mengatakan bahwa pembelanjaan laptop tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Karena kami lakukan pembelanjaan itu di e-catalog, terkait dengan sertifikat yang expired, hal itu juga tidak benar,” katanya.
“Seandainya bisa masuk akunku mungkin Saya perlihatkan, adaki sama anggota tapi dia lagi ke Makassar,” ujar Uskar dalam dialeg khas Jeneponto.
Baca Juga : Paris Yasir: TPP ASN Cair, Layanan Publik Harus Top!
Kabid Ketenagaan Pemkab Jeneponto Ardy Kr Lili juga menjelaskan bahwapembelanjaan laptop sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Jika itu tidak sesuai maka semua pengadaan laptop di kabupaten Jeneponto akan bermasalah termasuk Bappeda dan Beberapa instansi,” katanya.
(ASWIN)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News