HARIAN.NEWS, JAKARTA -cSekjen PDIPcHasto Kristiyanto resmi ditahan KPK. Hasto ditahan usai menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka pada sekitar pukul 18.08 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Hasto sudah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dan borgol.
Saat Hasto dibawa ke mobil tahanan, sejumlah politikus PDIP turut hadir mengantarnya di Gedung KPK. Seperti Ribka Tjiptaning hingga Adian Napitupulu.
“Hari ini saya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang sah, mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Hasto, sesaat sebelum masuk dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, dikutip, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
Hasto menyebut ada 62 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah dijawabnya.
“Penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata dia.
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.
Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers
Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan. Kini, Hasto sudah ditahan penyidik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
