KPK resmi mengumumkan penetapan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Dalam keterangannya dalam konferensi pers, KPK mengklaim telah menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat politisi PDIP, Harun Masiku, yang saat ini buron.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Dalam konferensi pers 24 Desember 2024, di Gedung Merah Putih Jakarta. menerangkan bahwa Sekjen PDIP tersebut diduga telah bekerjasama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Baca Juga : Siap Hadapi Praperadilan, Hasto Sebut Banyak Pakar Hukum yang Siap Bantu
Ia juga menerangkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka atas dasar surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Pasca menyandang status tersangka, Hasto Kristiyanto dilarang untuk berpergian ke luar negeri.
Sebelum resmi diumumkan KPK, tangkapan layar Sprindik terkait penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah beredar, hingga hal tersebut menjadi perhatian banyak pihak.
Baca Juga : Hasto Diperiksa 3,5 Jam, KPK Dalami Suap dan Obstruction of Justice
Baca berita lainnya Harian.news di Google News