Logo Harian.news

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka

Editor : Dodi Budiana Rabu, 25 Desember 2024 01:41
Karikatur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dodi/harian.news)
Karikatur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dodi/harian.news)

KPK resmi mengumumkan penetapan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Dalam keterangannya dalam konferensi pers, KPK mengklaim telah menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat politisi PDIP, Harun Masiku, yang saat ini buron.

Baca Juga : Harta Arinal Djunaidi Rp28,6 M, Usai Tersangka Korupsi Rp271,5 M

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Dalam konferensi pers 24 Desember 2024, di Gedung Merah Putih Jakarta. menerangkan bahwa Sekjen PDIP tersebut diduga telah bekerjasama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Ia juga menerangkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka atas dasar surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Pasca menyandang status tersangka, Hasto Kristiyanto dilarang untuk berpergian ke luar negeri.

Baca Juga : Mantan Gubernur Lampung Ditahan Kejati Usai Jadi Tersangka

Sebelum resmi diumumkan KPK, tangkapan layar Sprindik terkait penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah beredar, hingga hal tersebut menjadi perhatian banyak pihak.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda