HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ombudsman RI menerima sejumlah laporan dan konsultasi terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024.
Menanggapi hal ini, Ombudsman memberikan catatan evaluatif kepada pemerintah dan panitia seleksi guna memperbaiki sistem rekrutmen ke depan.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan adanya masalah berulang yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama pada tahapan seleksi administrasi.
Baca Juga : Persoalkan 3 Hal dari MBG, Ombudsman RI Nilai ada Potensi Maladministrasi
Ia menjelaskan bahwa salah satu permasalahan utama adalah kesalahan persepsi terkait kualifikasi pendidikan dan formasi. Tahapan seleksi administrasi menjadi sangat penting karena merupakan pintu awal bagi peserta.
“Masalah ini, bukan sepenuhnya kesalahan peserta, tetapi juga disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi yang kurang memadai dari pihak panitia seleksi,” ucapnya, Senin (20/01/2024).
Robert menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut. Pemerintah diminta memastikan kualifikasi pendidikan pada setiap formasi disampaikan secara rinci dan spesifik, termasuk mencantumkan kode program studi sesuai Kepdirjend Dikti Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi.
Baca Juga : Bertemu DJP, Ketua Ombudsman RI Soroti Coretax: Indonesia Belum Siap!
Selain itu, Ombudsman juga mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), khususnya pada metode non-CAT seperti wawancara, psikotes, dan tes kesehatan. Ia menilai asas keterbukaan dan akuntabilitas pada tahapan tersebut masih sering diabaikan.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa seleksi CASN bebas dari intervensi pihak luar.
Robert menyebut masih ditemukan indikasi campur tangan dalam seleksi CASN tahun ini yang dapat mencederai rasa keadilan dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Baca Juga : Mensesneg: CPNS Diangkat Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025
Ia menegaskan bahwa seleksi CASN harus bebas dari maladministrasi dan dilaksanakan sesuai tata kelola yang akuntabel.
Ombudsman meminta pemerintah dan panitia seleksi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.
Baca Juga : Pj Bupati Sinjai Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
