Logo Harian.news

Senyum Sumringah Hasto saat Ditahan KPK: Saya Tidak Pernah Menyesal!

Editor : Rasdianah Kamis, 20 Februari 2025 22:14
Konferensi Pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube/KPK RI
Konferensi Pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube/KPK RI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) resmi ditahan KPK. Saat memberikan keterangan pers, sesaat sebelum masuk dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Hasto menyatakan tak pernah menyesal dan menyatakan siap menjalani proses hukum.

“Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang. Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” imbuhnya semangat.

Selain memberikan keterangan dengan semangat, Hasto juga tersenyum lebar saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK.

Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir

Diketahui, Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.

Terlihat Hasto memakai rompi oranye tahanan KPK, tangannya diborgol. Dia pun sempat berteriak “merdeka” sembari mengepalkan tangannya ke atas.

Sebelumnya, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam pemeriksaan hari ini, Hasto didampingi sejumlah pengacaranya dan politisi PDIP. Sejumlah simpatisan dan kader PDIP juga terlihat menyambangi Gedung Merah Putih.

Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama

Dikutip dari kumparan, Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.

Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.

Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.

Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan. Kini, Hasto sudah ditahan penyidik.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda