HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau perusahaan yang ada di Kota Makassar untuk dapat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar.
“Seperti biasa kami mengimbau agar perusahaan tetap membayarkan THR sesuai jadwal,” imbau Ketua APINDO Makassar, Muammar Muayang, Kamis (28/3/2024).
Muammar nama karibnya mengatakan, pembayaran THR untuk karyawan atau pekerja paling lambar 7 hari sebelum libur lebaran.
Baca Juga : Sesalkan Ormas Minta THR, Wamenaker RI: Ganggu Keberlangsungan Perusahaan!
“Seperti tahun sebelumnya, semoga bisa berjalan lancar,” harapnya.
Kata Muammar, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan swasta yang tidak memberikan hak THR kepada karyawan atau pekerja.
“Tetap kami akan lakukan pembinaan dan mencoba mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Luwu Utara Lempar Tanggung Jawab ke Pemprov Terkait Pencairan THR ASN
Jika pun ada kendala. Ia mengungkapkan APINDO punya satuan tugas untuk mengurusi hal demikian.
“Kalau ada kendala, kami APINDO Makassar ada task force yang bekerja memonitoring pelaksanan tersebut,” ucapnya.
Adapun langkah task force yang dilakukan APINDO, yaitu pemantau atas progres, melakukan kemonikasi terkait THR baik dari perusahaan kepada karyawan atau pun sebaliknya.
Baca Juga : 5 Berita Terpanas Pekan Ini: Dari Krisis Keuangan Pemkab Lutra hingga Vonis Kakek di Sinjai
Termasuk bisa saja, pihak APINDO melaporkan perusahaan tertentu jika tidak melakukan pembayaran THR.
“Akan ada. proses (laporan ke Disnaker) seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakaerjaan Makassar, Nielma Palamba juga mengingatkan kepada perusahaan dalam pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pegawai.
Baca Juga : THR ASN & Siltap Kades di Lutra Terancam Tak Terbayarkan Sebelum Lebaran
Nielma nama karibnya mengatakan, pemberian THR untuk pegawai atau karyawan paling lambat H-7 jelang lebaran Idulfitri.
“Pemberian THR bagi para pekerja di sektor swasta adalah wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan,” ujarnya Senin (25/3/2024).
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
