HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan silaturahmi ke penjabat Bupati Jeneponto Junaedi Bakri. Tim LPK Sulsel diterima langsung oleh PJ Bupati Jeneponto di ruangan kerjanya.
Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar menyatakan bahwa ada beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu dilakukan evaluasi Kadis Kabid serta Kepala Seksi.
“Termasuk dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam pengelolaan, seperti halnya proses pengerjaan sementara berjalan dan anggarannya cair 100%,” katanya di hadapan Junaedi, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga : Mantan Presiden BEM, Dedy Herianto Resmi Pimpin BARET ICMI Jeneponto
Menanggapi hal itu, Junaedi mengatakan bahwa dirinya baru menjabat di Jeneponto, dan berterima kasih telah menyampaikan hal demikian pemerintah Jeneponto.
“Terkait dengan pengelolaan dana DAU Earmark di Dinas Pendidikan Jeneponto sekarang, masih berproses pemeriksaan oleh tim audit badan pemeriksa keuangan (BPK) Sulsel dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Sulsel,” ujarnya.
Hasan Anwar juga membeberkan bahwa pihaknya telah melaporkan Kadinkes Jeneponto, dan Mantan Kabid SMP Dinas Pendidikan Jeneponto yang sementara bergulir di Kejaksaan Negeri Jeneponto saat ini.
Baca Juga : Ketum KKT Jeneponto Ajak Bangun Daerah: Pilkada Selesai Saatnya Bersama Membangun Jeneponto
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
