JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Satuan Reskrim Polres Jeneponto bakal melakukan penyelidikan terkait pengadaan laptop TIK tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto.
Kasat Reskrim AKP Supriadi Anwar menjelaskan, hal ini menindaklanjuti laporan dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel yang menduga adanya ketidaksesuaian prsedur dalam pengadaan TIK di Disdikbud Jeneponto.
Supriadi menyebutkan, dalam hal ini pihaknya telah mengirim surat klarifikasi kepada objek yang dimaksud dan kami koordinasi dengan inspektorat.
Baca Juga : Polres Jeneponto Amankan 19 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan
“Sementara berkoordinasi dulu dengan inspektorat,” katanya saat dikonfirmasi harian.news, Kamis, 30/5/2024 (Malam).
Ia juga telah mengirim surat klarifikasi kepada pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop TIK di Dinas Pendidikan
“Untuk undangan klarifikasi juga sementara,” pungkasnya.
Baca Juga : Kapolres Jeneponto Hadirkan Fasilitas Nyaman untuk Pemohon SKCK di Tengah Antrean Panjang
Sebagai informasi, sebelumnya LPK Sulsel telah melakukan pertemuan dengan Disdikbud Jeneponto terkait dengan pengadaan Komputer dan peralatan pendukung lainnya, tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto yang dinilai tidak sesuai prosedural yang ada.
Usai bertemu Disdikbud Jeneponto, LPK Sulsel lantas memasukkan laporan akan temuannya tersebut ke Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Irban Investigasi Inspektorat Syamsuddin Sijaya saat menerima laporan, mengatakan setelah masuk Irban Investigasi maka selanjutnya akan masuk penanganan khusus.
Baca Juga : Bantuan PIP Cair! Sekolah Tak Boleh Ambil Alih Rekening
“Kalau di Irban Investigasi ini nyaris tidak pernah ada kasus-kasus yang lolos. Saya juga bersyukur kepada LPK Sulsel karena ada pencerahan yang kami dapat kemudian langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk Dinas Pendidikan tersebut,” ujar Sijaya.
Sementara itu, terkait temuan ini, Ketua LPK Sulawesi Selatan Hasan Anwar menyebutkan, pihaknya menduga bahwa pembelanjaan laptop melalui e-catalog tersebut tidak sesuai tahapan-tahapan pesanan dan tidak sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 4 tahun 2023.
“Dugaan ini dari pengadaan peralatan kantor tersebut yang ditengarai tidak sesuai peraturan LKPP atau mungkin sengaja melabrak aturan yang ada,” ujar Hasan, di ruangan Disdikbud Jeneponto, Senin(27/5/2024).
Baca Juga : Kapolres Jeneponto Gelar Syukuran HPN ke-79 Bersama Insan Pers
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
