HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Mereka memprotes dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Tana Toraja (Tator), khususnya terkait belanja rumah tangga untuk dua Wakil Ketua DPRD Tana Toraja yang diduga tidak menempati rumah jabatan selama periode 2017-2024.
Jabatan Wakil Ketua I saat ini dijabat oleh Evivana Rombe Datu (Nasdem) dan Wakil Ketua II oleh Yohanis Lintin Paembongan (PDIP). Sebelumnya, posisi ini diisi oleh Kendek Rante (Golkar) dan Andarias Tadan (Hanura) pada periode 2017-2019.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
Selama lima tahun terakhir, anggaran untuk pemeliharaan rumah dan kendaraan mencapai Rp100.320.000 per tahun, sementara belanja makan dan minum mencapai Rp25.000.000 per bulan, serta biaya listrik dan air sebesar Rp10.000.000 per bulan.
Jenderal lapangan aksi, Issank, menyatakan bahwa meski rumah jabatan tersebut tidak dihuni, anggaran rumah tangga tetap dicairkan dan digunakan.
“Kami terkejut mendengar bahwa anggaran rumah jabatan DPRD Tana Toraja tetap direalisasikan meskipun rumah tersebut tidak dihuni sejak 2017 hingga 2024. Ini sudah berlangsung selama 10 tahun dan harus diusut tuntas karena berpotensi merugikan negara,” tegas Issank dalam siaran tertulis yang diterima harian.news, Rabu (21/8).
Baca Juga : Kejati Sulsel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum
Menurut Issank, total anggaran yang telah dicairkan berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama setelah diberlakukannya PP No. 18 Tahun 2017 yang mengatur penggunaan fasilitas negara.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan ini dan tidak memberikan kesempatan bagi mereka yang terlibat untuk mengembalikan anggaran yang sudah dicairkan, karena niat saja sudah melanggar hukum,” tambahnya.
Selain aksi unjuk rasa, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Hukum juga telah melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejati Sulsel, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum).
Baca Juga : Irjen Kementerian PKP Limpahkan Dugaan Korupsi BP2P Sulawesi III ke Kejati Sulsel
Issank mengingatkan Kejati Sulsel untuk menegakkan supremasi hukum sesuai dengan ketentuan PP No. 18 Tahun 2017 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Dengan resmi, kami telah melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejati Sulsel. Semoga ini menjadi perhatian pihak kejaksaan,” pungkas Issank.
Baca Juga : Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Makassar 2020
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
