HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston Makassar, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Fatma Wahyudin pada kesempatan itu berharap peraturan daerah di Kota Makassar terkait retribusi perizinan yang disahkan pada tahun 2018 bisa kembali direvisi.
Agar, kata Fatma, peraturan daerah (Perda) tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.
Baca Juga : Bank Sampah hingga Sumur Bor, Aspirasi Warga Jadi Prioritas Dewan Makassar
“Perda ini sejak awal diinisiasi oleh pemerintah kota Makassar dan cukup lama dibuat ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” kata Fatma.
Menurutnya, Perda tersebut dibuat oleh legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di kota Makassar.
“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan peningkatan asli daerah atau PAD kita di Kota Makassar,” terang Legislator Partai Demokrat ini.
Baca Juga : Serap Aspirasi Warga, Rezki Fokus Perbaikan Drainase dan Lampu Jalan di Ballaparang
Meski demikian, Fatma menilai bahwa Perda ini sudah perlu direvisi kembali agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.
“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini. Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah,” ungkapnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
