HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar belum lama ini mengalami kebakaran hebat, hingga menghanguskan tiga bangunan di Disdik Makassar.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menyebut, adanya spekulasi terkait insiden kebakaran dikaitkan dengan polemik internal yang sebelumnya terjadi di Disdik Makassar.
“Itu wajar-wajar saja, Saya juga melihat itu (kaitannya). Kenapa Saya mengganti kepala dinasnya, karena ada dua perintah, yaitu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan karena pelanggaran disiplin berat,” ujar Danny, sapaan wali kota, kepada awak media, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga : Kesenjangan Pendidikan Kian Nyata, DPRD dan Disdik Makassar Disorot
Ia menambahkan bahwa dua alasan tersebut relevan dengan beberapa hal yang terjadi di Disdik Kota Makassar. Meski begitu, ia menegaskan pentingnya menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Jangankan orang lain, Saya pun berpikir demikian. Ada hal-hal yang tidak profesional. Tapi semua hasil kita serahkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Danny meminta kepolisian dapat mengusut tuntas penyebab kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025 lalu itu.
Baca Juga : Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran, 8 Rumah Habis Terbakar di Jeneponto
Danny menekankan pentingnya mempercayakan penyelidikan kepada pihak berwenang. Tidak memunculkan spekulasi.
“Makanya biar kita serahkan ke pihak kepolisian. Ini ranahnya kepolisian. Saya berharap ini bisa tuntas setuntas tuntasnya,”
Ketika ditanya apakah ada komunikasi dengan mantan kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar Muhyiddin terkait insiden kebakaran, Wali Kota Makassar menjawab singkat.
Baca Juga : Tepis Tuduhan Nepotisme, Dinas Pendidikan Makassar Jamin Seleksi SPMB Transparan
“Tidak.” singkatnya.
Sebelumnya, Muhyiddin dicopot dari jabatannya sebagai Kadisdik Kota Makassar sejak 30 Desember 2024 lalu.
“Jadi kemarin Senin 30 Desember mulai keluar SK penonaktifan beliau,” ujar Akhmad Namsum, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga : Sidang Etik ‘Perselingkuhan ASN’ tak Didampingi Kuasa Hukum, Begini Penjelasan BKD Makassar
Muhyiddin dijadwalkan sidang pertama dihari yang sama saat sidang. Namun tidak hadir karena berada di tanah suci tengah menjalankan ibadah umrah.
Sementara terkait alasan penonaktifan Muhyiddin, Akhmad Namsum menjelaskan, putusan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama.
Pertama, adanya tindak lanjut surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Kedua, Muhyiddin meninggalkan tugasnya untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
“Menyangkut indikasi tindak lanjut daripada laporan Bawaslu ke BKN, itu ditindaklanjuti tentunya. Ada juga hal yang luar biasa yang terjadi pada Kadis Pendidikan, karena beliau keluar negeri atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Ini yang menjadi perhatian kita,” jelas Akhmad.
Pemeriksaan kedua terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, dilangsungkan pada 6 Januari 2025 lalu. Hingga kini Kepala BKPSDM Makassar belum membeberkan sanksi yang diterima oleh Muhyiddin.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
