TAKALAR,HARIANEWS.COM – Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) kecewa dan mengecam langkah pimpinan DPRD Kabupaten Takalar dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Takalar Hj Erni dari fraksi Partai Amanat Nasional Takalar.
Hal itu diungkap Uchu Mattawang dari BM PAN Takalar setelah menerima surat usulan DPRD melalui group Whatsapp yang di mana surat yang diterima diteken dan disepakati oleh pimpinan DPRD Takalar, dalam surat bernomor 005/307/VIII/DPRD/2022 lengkap dengan bubuhan stempel basah tanda tangan Ketua DPRD, Muh Darwis Sijaya, Wakil Ketua I Drs H Muchtar Maluddin dan Wakil Ketua II Hj Erni.
Baca Juga : Anggota DPR RI Dilantik, Rakyat Siap Tagih Janji
Surat usulan tanpa melalui mekanisme Rapat Paripurna itu akhirnya berbuah polemik bukan hanya di kalangan Anggota DPRD melainkan hingga ke organisasi kemasyarakatan kepemudaan dan organisasi sayap partai.
“Ini pelanggaran berat karena tidak melalui mekanisme dan persetujuan anggota DPRD lainnya,” kata Uchu melalui siaran persnya, Rabu (21/9/2022).
Surat bertanggal 29 Agustus 2022 tersebut mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar menjadi usulan tunggal Calon Pj Bupati menggantikan Bupati Syamsari Kitta yang periodesasinya akan berakhir dalam waktu dekat ini.
Baca Juga : NasDem Tunjuk Supratman jadi Ketua Defenitif DPRD Makassar Periode 2024 – 2029
Tidak hanya itu, menurut Uchu langkah Hj Erni sudah melambangkan penyimpangan dan pengkhinatan terhadap marwah Partai Amanat Nasional. Olehnya, Ia meminta Ketua Fraksi PAN di DPRD Takalar untuk melihat persoalan ini secara serius.
“Ini jelas, langkah Hj Erni hanya melambangkan kepentingan pribadi, semoga Ketua PAN Takalar dan Ketua Fraksi PAN DPRD Takalar tidak menjadi macan ompong dan tidak memberikan pendidikan bagi generasi akan datang,” kesalnya.
Meski begitu, dikabarkan surat ini sudah dicabut oleh pihak DPRD Takalar melalui Paripurna, Senin (19/9) kemarin. Forum paripurna yang sedianya mengagendakan pembahasan APBD Perubahan, justru meributkan surat tersebut.
Baca Juga : Gelar Pengabdian Masyarakat, Universitas Cokroaminoto Edukasi Masyarakat Pesisir Takalar
Akhirnya, para legislator menyepakati untuk menggelar rapat pimpinan diperluas untuk membahas eksistensi surat tersebut.
“Hasilnya, pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan secara bulat menyetujui pencabutan surat tersebut. Surat itu secara otomatis tidak berlaku lagi,” ungkap Ketua Komisi 2 DPRD Takalar, H. Indar Raya, Selasa (20/09/2022).
Selanjutnya, DPRD Takalar akan menunggu petunjuk dari Kemendagri tentang pelaksanaan tahapan pengangkatan Penjabat Bupati Takalar.
Baca Juga : Dokter Ical Punya Senjata Rahasia Menangkan INIMI di Dapilnya
Indar Jaya yang juga Ketua DPC Gerindra Takalar berharap dengan keputusan ini bisa mengakhiri polemik yang berkembang.
“Semoga ini mengakhiri polemik yang terjadi. Meski sebenarnya, surat itu tidak ada nilainya sama sekali. Semacam surat dukungan sajalah. Karena kan Kemendagri belum memberikan arahan untuk pelaksanaan tahapan penunjukan Penjabat,” bebernya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News