HARIAN.NEWS – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan untuk yang ke dua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri Jakarta, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini pihak Bareskrim belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Sang mantan Ketua KPK tersebut melaju ke luar kompleks Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan ke dua, 6 Desember 2023.
Diketahui, sebelumnya pihak Direskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak. Mengatakan bahwa tersangka Firli dijerat dengan pasal pemerasan, suap atau gratifikasi.
Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel
Penetapan status tersangka tersebut mendapat “perlawanan” dari Firli Bahuri dengan diajukannya gugatan praperadilan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

