HARIAN.NEWS, JAKARTA – Rapat musyawarah yang dihadiri oleh kesembilan hakim konstitusi memutuskan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK pada Kamis, 9 November.
Saldi Isra, yang tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua, menjelaskan bahwa Suhartoyo dipilih melalui musyawarah yang berlangsung mufakat. Pemilihan ini merupakan tindak lanjut terhadap pemberhentian Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) akibat pelanggaran etik yang dilakukan Anwar.
“Pertemuan tadi memunculkan 2 nama, secara berurutan yakni Saldi Isra dan Bapak Doktor Suhartoyo,” ungkap Saldi.
Baca Juga : OMS Sulsel Sebut Senayan tak lagi Wakili Rakyat
Suhartoyo, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim konstitusi sejak Januari 2015, sekarang akan memimpin Mahkamah Konstitusi untuk periode selanjutnya.
Sekedar diketahui, Jimly Asshidiqqie, Ketua MKMK, menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Anwar membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan, sehingga melanggar prinsip independensi.
Imbas pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK, selanjutnya MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2×24 jam.
Baca Juga : Gelora Sebut MK Putuskan Hal yang Tidak Dimohonkan
MKMK juga melarang Anwar Usman, yang kini hanya menjadi Anggota MK, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News