HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bakal perketat pengawasan Work From Anywhere (WFA).
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, kepada awak media, Kamis (6/3/2025).
Ia menegaskan, sistem WFA di lingkungan pemerintah provinsi tidak hanya soal fleksibilitas, tetapi lebih pada pencapaian hasil kerja. Evaluasi ketat dilakukan setiap dua bulan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Baca Juga : Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Sulsel Ajak Warga Teguhkan Persatuan Bangsa
“Kita berdasarkan outcome. Sekarang kita mau hasil. Kalau duduk 24 jam tapi tidak ada hasilnya, itu percuma,” tegas Andi Sudirman.
Menurutnya, sistem WFA tetap berada dalam kendali karena didukung mekanisme pengawasan yang ketat. “Saya rasa ini terkontrol karena kita punya sistem,” lanjutnya.
Pemprov Sulsel menerapkan evaluasi dua bulan sekali untuk mengukur efektivitas WFA. Fokus utama tetap pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Baca Juga : DPRD Sorot Gubernur Sulsel Andi Sudirman
“Setiap dua bulan kita evaluasi. Yang penting masyarakat puas, berarti kerja dia berjalan baik,” ujarnya.
Skema Kerja 3-2: Dua Hari WFA, Tiga Hari di Kantor
Saat ini, sistem kerja yang diterapkan adalah 3-2, yaitu tiga hari bekerja di kantor dan dua hari WFA atau fleksibel working day. Kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi, tetapi prinsip utama tetap sama: tanggung jawab harus jelas, dan hasil kerja dapat diukur.
Baca Juga : Gubernur Sulsel dan Dua Rektor Naik Haji atas Undangan Raja Salman
“Kami minta ada tanggung gugat. Outcome harus jelas,” tandasnya.
Dengan pengawasan ketat dan evaluasi rutin, Gubernur Sulsel memastikan bahwa sistem WFA bukan hanya sekadar kelonggaran, tetapi juga strategi untuk meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : Lepas Jemaah Kloter 1 Embarkasi Makassar, Gubernur Sulsel: Doakan Negeri ini!
Aturan ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor minimal tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya dapat dilakukan dari lokasi lain. Namun, jumlah ASN yang bisa memanfaatkan sistem ini dibatasi maksimal 30 persen di setiap perangkat daerah, sesuai surat tugas dari pimpinan unit kerja.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.
“ASN work from anywhere, tiga hari di kantor. Itu sudah diterapkan,” kata Andi Sudirman, Selasa (4/3/2025).
Selain sistem kerja fleksibel, Pemprov Sulsel juga melonggarkan aturan berpakaian ASN. Seragam resmi tidak lagi menjadi kewajiban setiap hari kerja.
“Baju ASN dibikin lebih fleksibel. Kan kalau sudah tidak hadir, masa mau diatur di rumahnya,” tambahnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
