Logo Harian.news

Harga Minyakita Dipasaran Sulsel Stabil

Sulsel Telusuri Dugaan Pengurangan Takaran Minyakita Kemasan Botol

Editor : Redaksi Kamis, 13 Maret 2025 09:09
Ilustrasi pengukuran takaran Minyakita, Sunco dan Barco. Satgas Pangan menemukan kemasan Minyakita ukuran 1000Ml namun hanya berisi 750Ml ||X@erlangga_tsu
Ilustrasi pengukuran takaran Minyakita, Sunco dan Barco. Satgas Pangan menemukan kemasan Minyakita ukuran 1000Ml namun hanya berisi 750Ml ||X@erlangga_tsu

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menelusuri dugaan ketidaksesuaian takaran pada Minyakita kemasan botol yang beredar di pasar-pasar Sulsel.

Kepala Disperindag Sulsel, Ahmadi Akil, mengungkapkan bahwa distribusi Minyakita di wilayah ini melibatkan berbagai tingkatan distributor, dengan produksi utama untuk kemasan bantal dan standing pouch berasal dari Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Dalam uji coba yang dilakukan, Disperindag memastikan bahwa Minyakita dalam kemasan bantal dan standing pouch telah sesuai takaran. Namun, perhatian kini tertuju pada kemasan botol, yang seluruhnya dikemas di Jawa sebelum dijual di Sulsel.

Baca Juga : NasDem: Jawaban Pemprov Sulsel Tuntas! Fatmawati Rusdi Lugas & Clear!

“Untuk kemasan bantal dan standing pouch, hasil pengujian menunjukkan takaran aman. Namun, kemasan botol tidak dikemas di Sulsel, sehingga perlu pengecekan lebih lanjut,” ujar Ahmadi, Kamis (13/3/2025).

Menindaklanjuti temuan sebelumnya dari Menteri Pertanian terkait dugaan pengurangan takaran pada kemasan botol, Disperindag Sulsel berencana turun langsung ke pasar guna memastikan keakuratan isi produk tersebut.

Ahmadi juga menegaskan bahwa harga Minyakita masih stabil di pasaran dan belum ada indikasi penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga : Abdul Hayat Gani : Pemprov tak Punya Niat Bayar Hak Saya Rp8 M

“Sampai hari ini, harga Minyakita tetap sama seperti minggu lalu, dan tidak ada keluhan dari distributor terkait distribusi minyak ini,” katanya.

Jika terbukti ada pelanggaran pada kemasan botol, proses hukum akan ditempuh sebelum penarikan produk dari pasaran.

“Tidak bisa langsung ditarik. Harus melalui penyelidikan oleh penyidik perlindungan konsumen, dimulai dari pengecer hingga produsen kemasan,” jelasnya.

Baca Juga : Diduga Lahan 7 Hektare Milik Pemprov Sulsel Dikuasai Oknum

Dengan langkah ini, Disperindag Sulsel berharap dapat memastikan transparansi dan perlindungan bagi konsumen dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda