Logo Harian.news

Sungai di Kawasan Lappa Diduga Ditimbun Pengembang, Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 28 September 2025 09:57
Aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan perumahan Lappa Mas VI di Sinjai jadi sorotan, diduga tanpa izin resmi ||irman@harian.news
Aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan perumahan Lappa Mas VI di Sinjai jadi sorotan, diduga tanpa izin resmi ||[email protected]

HARIAN.NEWS, SINJAI– Penimbunan yang dilakukan salah satu pengembang perumahan di kawasan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, aktivitas pengembang disebut-sebut telah menutup sebagian aliran sungai yang selama ini berfungsi sebagai jalur pembuangan air warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses penimbunan sudah berlangsung beberapa bulan.

Baca Juga : Pembangunan Perumahan Lappa Mas VI Diduga Langgar RTRW

Material tanah didatangkan dengan menggunakan dump truck, lalu diturunkan langsung ke badan lokasi perumahan yang terdapat aliran sungai.

Kondisi itu membuat pegiat sosial resah dan angkat bicara.

“Penimbunan lokasi perumahan ini sudah sangat fatal, karena ada aliran anak sungai yang ikut tertimbun. Besar kemungkinan air akan meluap ke rumah-rumah warga jika musim penghujan, khususnya di lingkungan Larea-rea,Lengkong, Kokoe, karena area resapan dan aliran sungai di sini sudah tertimbun,”kata Syahrul Gunawan sembari memperlihatkan denah lokasi sebelum di timbun.

Baca Juga : Diduga Tak Kantongi Izin, Penimbunan Lahan Proyek Perumahan di Sinjai Tuai Sorotan

Lanjut aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Sinjai itu juga mengkritisi pemerintah yang menurutnya melakukan pembiaran kepada pihak pengembang .

“Setiap pembangunan perumahan semestinya melalui prosedur ketat, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) hingga izin lingkungan. Kalau ini dibiarkan, bisa berdampak buruk pada tata ruang dan lingkungan hidup di Sinjai,”tegasnya, Sabtu (28/9/2015).

Lanjut dikatakannya, tindakan pengembang merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

“Sungai adalah ruang publik dan bagian dari ekosistem yang harus dijaga. Menimbun sungai jelas tidak dibenarkan, apalagi jika tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah,”jelasnya

Baca Juga : PPG Siapkan Perumahan Harga Terjangkau di Sinjai

Dikatakannya, pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, segera turun melakukan investigasi. Mereka khawatir jika penimbunan terus dibiarkan, bukan hanya memicu banjir, tetapi juga menghilangkan fungsi ekologis sungai yang menjadi sumber resapan dan aliran air alami.

Terpisah, pemilik PT.Mandiri Pratama Putra selaku pengembang perumahan Lappa Mas VI saat di konfirmasi enggan meresponnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda