MAMASA, HARIAN.NEWS – Kepolisian Resor Polres Mamasa, merilis kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamasa, Sulawesi barat.
Kasus dugaan pencurian yang dirilis Polres Mamasa dilaksanakan oleh Wakapolres Mamasa, Kompol Kemas Aidil didampingi Kasat Reskrim Iptu Hamring dan Kasi Humas Polres Mamasa Iptu Hendrik.
Press rilis yang dilaksanakan Polres Mamasa berlangsung di ruangan Media Center Polres Mamasa, Senin (16/1/23).
Baca Juga : Area DPRD Gowa Mulai tidak Aman. Kantin Putih Milik Janda Tua dibobol Maling
Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil mengatakan ada Tiga orang yang di tangkap pada Sabtu 14/1/23.
Dari tiga orang yang ditangkap dua diantaranya adalah anak dibawah umur dan satu orang tua sebagai otak dari pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
“Yang orang tua atas nama Ranokarno (40) dan dua anak dibawah umur Inisial R dan K,” kata Kemas Aidil dihadapan Wartawan.
Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak
Dilanjutkan Kemas Aidil, dari penyelidikan yang dilaksanakan oleh Reskrim Polres Mamasa peran Ranokarno adalah menyuruh dua anak dibawah umur untuk melakukan pencurian di kolam ikan mas serta mesin pompa air.
“Kemudian anak tersebut melakukan aksinya. Dengan melakukan pencurian 20 kolam milik warga di 20 Tempat Kejadian Perkara,” sambung Aidil.
Ia menjelaskan dari 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP), terbagi di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Mamasa.
Baca Juga : Alfamidi dan Puskesmas Samata Edukasi Orang Tua Pentingnya Bermain untuk Kognitif Anak
“Dua kecamatan yang ditempati melakukan aksinya adalah Kecamatan Mamasa dan Kecamatan Tawalian,” jelas Aidil.
Sementara itu dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring mengatakan tak hanya kolam ikan mas yang dikuras, tapi juga ada 2 Sensor yang dicuri oleh pelaku.
“Ikan mas yang berhasil sudah dicuri sebagian di jual dan sebagaian dikonsumsi atau dimakan,” ungkapnya.
Baca Juga : Menyemai Harapan Anak di Rumah Hijau Denassa
“Kemudian 2 sensor belum sempat dijual oleh Pelaku Ranokarno, sebelum dilakukan penangkapan,” ungkap Hamring.
Terhadap sanksi hukum yang dikenakan pelaku Ranokarno dijerat UU nomor Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana( KUHP), yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.
“Untuk ke-dua pelaku anak dibawah umur tidak bisa dilakukan penahanan sebab ada aturan yang berlaku,” tandasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
