Logo Harian.news

Survei 3.000 Warga, DLH Matangkan Perwali Iuran Sampah Gratis

Editor : Redaksi Senin, 10 Maret 2025 15:51
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, Foto: HN/Sinta.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, Foto: HN/Sinta.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah melakukan wawancara langsung terhadap lebih dari 3.000 kepala keluarga (KK) sebagai bagian dari survei validasi penerima manfaat iuran sampah gratis.

Survei ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran bagi warga miskin ekstrem sesuai arahan Wali Kota Makassar.

Plt Kepala DLH Makassar, Ferdy Mochtar, mengungkapkan bahwa proses validasi ini dilakukan dengan melibatkan 400 tenaga surveyor yang turun langsung ke lapangan selama tiga hari.

Baca Juga : Mulia Sportival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Makassar 418

“Kami telah melakukan survei kuantitatif terhadap lebih dari 3.000 KK. Data ini menjadi bahan pembanding sebelum Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait iuran sampah gratis disahkan,” ujar Ferdy, Senin (10/3/2025).

DLH menggunakan data awal dari Dinas Sosial yang mencatat sekitar 72.000 KK masuk dalam kategori miskin di Makassar. Dari jumlah tersebut, DLH mengambil sampel 5% atau lebih dari 3.000 KK untuk dilakukan wawancara dan verifikasi langsung.

“Kami ingin memastikan warga yang benar-benar tidak mampu bisa mendapatkan kebijakan ini, sehingga perlu ada survei mendalam terkait kondisi ekonomi, pemenuhan sandang dan pangan, serta status kepemilikan rumah,” jelasnya.

Baca Juga : Kebijakan Munafri-Aliyah Soal Iuran Sampah Gratis Dilirik Pemkot Banjarmasin

Kebijakan ini hanya berlaku untuk masyarakat miskin ekstrem. Sementara itu, kelompok bisnis dan industri tetap diwajibkan membayar iuran sampah sesuai regulasi yang berlaku.

“Kelompok bisnis dan industri tidak digratiskan, karena mereka memiliki kemampuan untuk membayar retribusi,” tegas Ferdy.

DLH memastikan penyusunan Perwali akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan data dari PLN untuk klasifikasi pelanggan rumah tangga dan bisnis.

Baca Juga : BBPOM di Makassar Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Soppeng Lewat Program “PARENTING KIE”

“Kami ingin kebijakan ini berjalan sesuai dengan RPJMD dan visi-misi Wali Kota Makassar, sehingga hasilnya benar-benar tepat sasaran,” tutup Ferdy.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda