HARIAN.NEWS – Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sangat mengejutkan publik tanah air.
Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan tindakan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif, pasca penetapan sang Ketua KPK tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga : KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif
Presiden Jokowi dengan gesit melalui Keppresnya memberhentikan Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK, dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.
Menanggapi ditetapkannya Firli sebagai tersangka, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas. Menilai bahwa penetapan tersebut sebagai wujud kepekaan respon positif independensi dan tanggung jawab Polri atas praktik korupsi sebagai kejahatan.
Menurutnya, praktik korupsi saat ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantahkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya yang melindungi rakyat.
Baca Juga : Heboh Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup di Dunia
Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri terjadi di tengah bangsa ini tengah menyatakan “perang” terhadap korupsi.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News