HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar Risal Suaib, menegaskan tak ada lagi aktivitas kampanye terhitung sejak 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
Larangan tersebut juga berlaku untuk Pasangan Calon (Paslon) Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berkampanye di pelbagai akun media sosial, tanpa terkecuali.
Meski mengaku saat ini belum ada aturan khusus mengenai pelarangan kampanye di media sosial, pihaknya telah menyiapkan tim siber untuk memantau adanya potensi kampanye di dunia maya.
Baca Juga : Bawaslu: 180 Rekomendasi PSU, 26 Tidak Dijalankan KPU
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial.
“Jadi sebenarnya sekarang itu orang yang melakukan kampanye, mereka cerdas ya, mereka bisa membuat narasi seolah-olah tidak kampanye padahal sedang kampanye, rasanya kita masih tumpul soal regulasi di sosial media,” ujarnya, Kamis (8/2/2024).
Namun, UU Pemilu khususnya Pasal 280 mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Kerap dijadikan dasar untuk memperkarakan dugaan pelanggaran kampanye.
Baca Juga : Bawaslu Jeneponto Sebut Empat Oknum Kades Jadi Tersangka
“Pasal 280 juga berulang kali dipakai untuk menjerat pelaku hoaks atau ujaran kebencian terkait kampanye Pemilu di media sosial,” terangnga
Sehingga Risal meminta para paslon menghentikan aktivitas kampanye pada masa tenang, baik kampanye blusukan atau berkedok silaturahmi maupun informasi yang disebar di media sosial.
Media sosial yang dimaksud tidak hanya buatan tim kampanye atau relawan, tapi juga akun pribadi paslon.
Baca Juga : KKP FISIP Unismuh Makassar dan Bawaslu Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 9 Gowa
“Sebab, menggunakan media sosial merupakan satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kampanye di luar jadwal,” tegasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News