HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Abdi Goncing mengingatkan, KPU telah menetapkan lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk kampanye akbar.
“Lokasi rapat umum atau kampanye akbar telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 1331 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024,” ujar Abdi Goncing, Jumat (27/9/2024).
Dalam keputusan itu, hanya tiga lokasi aset Pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk tempat pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024.
Baca Juga : Dana Kampanye 4 Paslon Masih Nol Rupiah, KPU Makassar: Baru Mulai
“Ketiga lokasi itu yakni Lapangan MNEK di Pantai Losari, Lapangan Hertasning di Jalan Emmy Saelan dan Lapangan BTP, tahun ini (2024) Lapangan Karebosi absen karena proses renovasi,” terangnya.
Kemudian, ada 4 jalan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK) yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota dan Jalan A.P Pettarani.
Keputusan itu menyatakan dilarang memasang atribut, APK, reklame dalam bentuk spanduk, pamflet, banner, bendera, dan baliho pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak/pot tanaman, taman kota, taman lingkungan, dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan ditancap.
Baca Juga : Penandatanganan Pakta Integritas, Arwin Ingatkan Sanksi Tegas ASN Tidak Netral
“Juga dilarang merusak fasilitas keindahan kota seperti pot/bak tanaman, serta dilarang merusak fasilitas taman baik tanaman maupun fasilitas taman yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News