HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Rekapitulasi hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar banyak diwarnai interupsi, bahkan berujung pada perpanjangan waktu.
Tenggat waktu yang sejak awal dijadwalkan hingga tanggal 6 Maret, kini molor tak kunjung usai hingga 8 Maret hari ini. Hal ini bahkan membuat rapat pleno rekapitulasi suara harus pindah lokasi dari hotel grand asia ke kantor KPU kota Makassar.
Komisioner KPU Makassar Muh Abdi Goncing mengatakan, pemindahan lokasi tersebut disebabkan karena masa kontrak hotel telah selesai. Sementara proses pleno masih berlangsung.
Baca Juga : Arahan DPW PKB Sulsel: Semua Aleg dan Pengurus Wajib Hadir di Tengah Rakyat
“Pemindahan lokasi ke Kantor KPU adalah karena kontrak pemakaian Hotel telah habis. Sehingga kami lanjutkan di kantor untuk menyelesaikan proses sebelum pleno tingkat kota selesai dan diserahkan ke KPU Provinsi,” ujar Abdi tertulis.
Menelisik kebelakang, KPU Makassar saat pembukaan rekapitulasi tingkat kota, Jumat (1/3/2024) lalu mengingatkan panitia pemilih kecamatan (PPK) segera merampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Pasalnya, saat itu KPU baru menerima hasil rekap 5 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Makassar.
Baca Juga : Tayangan TV yang Lukai Hati, Komisi I DPR RI dari PKB Angkat Suara
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih menegegaskan akan mengambil alih proses rekapitulasi jika tidak dirampungkan hingga Sabtu (2/3/2024).
“Yang sudah masuk kotaknya itu sudah ada 5 kecamatan, tapi yang hari ini melakukan penetapan sudah ada beberapa kecamatan, sudah ada 10 kecamatan. Jadi sudah ada 10 kecamatan yang melakukan rekapitulasi lalu kemudian dilanjutkan dengan proses penetapan,” ujarnya kepada awak media.
Saksi PDIP Layangkan Protes
Berselang beberapa hari, Saksi PDIP melayangkan protes lantaran menemukan suara yang tidak bertuan di tempat pemungutan suara (TPS), saat rekapitulasi suara kecamatan
Biringkanaya.
Baca Juga : Ngopi Bareng Jurnalis, Deng Ical Kupas Isu Panas di DPR
Saksi PDIP Ari menyebut pihaknya menemukan 98 surat suara yang tidak bertuan di Kecamatan Biringkanaya. Dia pun memastikan akan terus melakukan protes di rekapitulasi ini jika pertambahan surat suara itu tidak jelas asal muasalnya.
“Ada 98 kertas suara yang tidak ada orangnya. Itu yang sementara kita kritisi dan sementara dicari apa masalahnya. Itu poin pentingnya kecamatan Biringkanaya,” jelas pada, Selasa (5/3/2024).
Tidak hanya itu, dia juga menemukan masalah baru. Dia mendapati 2 TPS dengan jumlah DPK yang mencapai 600 lebih.
Baca Juga : Fraksi PKB Kota Makassar Gelar Program Pendampingan Studi untuk Mahasiswa Konstituen
“Setelah berjalan forum ini ada lagi masalah-masalah lain yang ditemukan terkait 2 TPS yang PSU di kelurahan Berua dengan Kelurahan Pai. Ada penambahan daftar pemilih khusus 664 pemilih di 2 TPS ini,” katanya.
“Ini kan tidak masuk akal kalau dalam satu TPS ada penambahan 100-300 kalau kita bagi dua, 600 lebih itu berarti 300-300 di dua TPS. Ini kan tidak masuk akal. Ada DPK yang datang memilih 300 orang dalam satu TPS,” tambahnya.
Dihari yang sama, rapat pleno yang seharusnya selesai Selasa (5/3/2024), KPU RI memperpanjang rekapitulasi tersebut hingga dua hari (batas tanggal 7 Maret).
Namun, proses tersebut terkendala oleh dinamika dan banyaknya sangketa suara hasil di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga terjadi keterlambatan. Bahkan, hingga hari ke-8, Jumat, (8/3/2024), proses perhitungan belum selesai.
Sedangkan Abdi Goncing mengatakan, 15 kecamatan telah rampung hingga pukul 15.45 wita. Sehingga Ia menargetkan akan segera menyerahkan hasil rekapitulasi ke tingkat provinsi.
“InsyaAllah kalau selesai kita akan antarkan besok, untuk kemudian nanti kita lakukan rekap ke tingkat provinsi,” ujarnya kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
NasDem Tolak Hasil Rapat Pleno
Tidak sampai di situ, Saksi DPC NasDem Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) di hari yang sama menolak hasil rapat pleno, pasalnya pihaknya merasa dirugikan.
Hal tersebut dilakukan karena kata Asriadi jaya, NasDem kehilangan banyak suara di TPS yang ada di Kota Makassar.
Tidak tanggung tanggung Direktur Saksi Partai NasDem Sulsel Mario David mengatakan, akan menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota untuk DPR RI.
“Keberatan-keberatan ini, kami tidak akan menandatangani hasil rapat pleno khusus DPR RI, kalau kota dan provinsi Alhamdulillah semua beres. Tapi RI kita akan lanjut di tingkatan provinsi,” ujarnya.
KPU Makassar Tantang Bukrti Baru
Merespon semua protes ini, Abdi Goncing mengatakan, siap menjawab dan melihat kembali surat surat jika diminta saksi saat proses rekapitulasi tingkat provinsi.
“Jika saksi mengajukan bukti yang jelas dan kuat, dan memang ada bukti baru yang dihadirkan tidak menutup kemungkinan, siapa tahu ada bukti baru yang disampaikan itu bisa jadi akan bjsa muncul di provinsi,” ujarnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
