Logo Harian.news

Tak Sendiri, KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Suap Lelang Proyek

Editor : Rasdianah Rabu, 20 Desember 2023 16:42
Barang bukti tumpukan uang saat konfrensi pers kegiatan tangkap tangan di pemerintah provinsi Maluku Utara. Foto: Youtube/KPK RI
Barang bukti tumpukan uang saat konfrensi pers kegiatan tangkap tangan di pemerintah provinsi Maluku Utara. Foto: Youtube/KPK RI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin (18/12/2023) kemarin. Diketahui dalam OTT ini, Ia ditangkap bersama dengan 17 orang lainnya.

Setelah pemeriksaan dilakukan selama 1×24 jam, KPK akhirnya memutuskan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka.

“KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan. AGK (Abdul Gani) Gubernur Maluku Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, dikutip dari kumparan, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK

Total ada tujuh orang yang dijerat sebagai tersangka.

Pemberi suap:

  • Stevi Thomas (swasta)
  • Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman)
  • Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR)
  • Kristian Wuisan (swasta)

Penerima suap:

  • Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)
  • Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa)
  • Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur)

Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK

Ada pun dalam perkara ini, Abdul Gani diduga menerima suap pengaturan proyek di Maluku Utara. Modusnya, dia menentukan siapa saja kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

Besaran nilai proyek lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya yakni pembangunan jalan dan jembatan. Dari proyek itu, dia menentukan besaran setoran bagi pemenang proyek.

Dalam proses pengerjaan proyeknya, diduga dilakukan memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah di atas 50 persen. Tujuannya agar pencairan anggaran bisa cepat dicairkan.

Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak

Adapun uang suap yang diduga disetorkan pemenang lelang kepada rekening penampung, sebagai fee pemenang proyek, nilainya miliaran rupiah.

“Terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sebesar Rp 2,2 miliar,” kata Alex.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani yakni bayar hotel dan membiayai perawatan kesehatannya.

Baca Juga : Heboh Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN untuk menempati sejumlah posisi di Pemprov Maluku Utara. KPK belum membeberkan lebih jauh soal hal tersebut, dan akan didalami dalam proses penyidikan.

Pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap Abdul Gani dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka itu sudah ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Satu tersangka lainnya yakni Kristian Wuisan belum ditahan. KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir saat dipanggil untuk diperiksa.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda