Logo Harian.news

Terkait Kebijakan Tanggap Darurat

Tanggapi Aduan Warga, Kadis PUPR Mamasa Himbau Camat dan Kades Bangun Komunikasi

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 18 Juli 2022 09:28
Daud Tandi Arruan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamasa ( Foto Jupran)
Daud Tandi Arruan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamasa ( Foto Jupran)

HARIANEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) himbau Camat dan Kades untuk membangun komunikasi jika ada bencana yang terjadi di wilayah masing-masing.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamasa, Daud Tandi Arruan, saat di temui di Kediamannya, Senin, 18 Juli 2022.

Menurutnya anggaran tanggap darurat tidak melekat di dalam Dinas PUPR Kabupaten Mamasa, namun ada pada Juknis di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD).

Baca Juga : BMKG: Waspada, Cuaca Ekstrem Landa Sulawesi Selatan 12 Hingga 14 Februari

” Jika ada musibah tanah longsor, Camat dan Kades harus bersurat kepada Bupati, agar Dinas PUPR bisa langsung bekerja, atas perintah dari Bupati Mamasa. Jika ada yang mau di kerjakan. PUPR tidak bisa bertindak tanpa adanya perintah dari Bupati, karena anggaran tanggap darurat tidak ada didalam DPA” katanya.

Kadis PUPR Mamasa itu menjelaskan bahwa tidak perlu masyarakat meminta kepada pihaknya (Dinas PUPR, red) , seandainya melengket di pihaknya kebijakan tanggap darurat.

” Tapi tanggap darurat itu, ada di Dinas Keuangan yang menjadi kebijakan Bupati. Tanggap darurat juga, bukan di PUPR saja. Bisa di bagian Bencana alam dan bisa pihak ketiga, namanya tanggap darurat itu, di lihat siapa yang paling cepat. Karena hal seperti itu tidak bisa ditunda, jangan sampai menjadi hal besar,” jelas Daud Tandi Arruan.

Baca Juga : BMKG Sulsel Warning Potensi Hujan Lebat Sepekan: Waspadai Risiko Banjir dan Longsor

Ia menegaskan bahwa seandainya di Dinas PUPR ada anggaran tanggap darurat. Tanpa di perintahpun, pihaknya langsung tangani jika ada musibah tanah longsor.

” Tanpa di perintah, pastinya saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan tanggap darurat. Andaikan ada anggaran tanggap darurat di Dinas PUPR,” tandasnya.

Mekanismenya Camat atau Lurah dan Kadis ketika ada bencana di wilayah pemerintahannya, agar segera membuat laporan ke Bupati.

Baca Juga : Komunitas Toraja – Mamasa di Pinrang Labuhkan Dukungan ke DIA

Bupati kemudian memerintahkan Sekda untuk melakukan rapat dan hasil rapat dijadikan bahan telahan staf ke Bupati.

Bupati kemudian mengeluarkan keputusan dilengkapai tim pelaksanana, kalau Dinas PUPR yang ditunjuk jadi tim pelaksana, maka Dinas PUPR yang kerja.

“Kalau BPBD ya mereka yang kerja, begitu pula dengan pihak ketiga. Tergantung siapa yang ditunjuk Bupati untuk mengerjakannya,” tutup Daud Tandi Arruan. ***

Baca Juga : Diduga Rugikan Negara Rp 9,5 M, LPK Sulsel Laporkan Dinas PUPR ke Kejari Jeneponto

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Penulis : Jupran

Follow Social Media Kami

KomentarAnda