Logo Harian.news

Tekan Jumlah Kekerasan Anak , DPRD Kota Makassar Setujui Perda KLA

Editor : Rasdianah Rabu, 01 Mei 2024 17:24
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: istock
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: istock

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) untuk dijadikan dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

Perda ini dimunculkan guna menekan angka kekerasan anak yang masih kerap terjadi di masyarakat, terkhusus di Makassar.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Antoni Poul Goni mengatakan, Ranperda perlu disahkan menjadi Perda, pasalnya pada tahun 2023 setidaknya tercatat lebih dari 370 lebih kasus kekerasan kepada anak di Kota Makassar.

Baca Juga : Pastikan Keberlanjutan PAUD Negeri Era Danny, Munafri Soroti Legalitas Lahan

“Kekerasan pun masih terjadi menjelang akhir triwulan pertama tahun 2024, bahkan terdapat 33 kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Kekerasan yang dimaksud di antaranya bullying dan kekerasan seksual.

Sehingga, Fraksi PDIP meminta pemerintah Kota Makassar segera melakukan turunan dari Perda tersebut setelah disahkan.

Baca Juga : Awal Tahun 2025, DP3A Catat 50 Kasus Kekerasan

Sementara itu, Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan, hal ini sejalan dengan visi Kota Makassar yang Inklusif, yaitu percepatan mewujudkan Makassar Kota Dunia yang Sombere dan Smart City dengan imunitas yang kuat untuk semua.

“Anak merupakan generasi penerus Bangsa, investasi masa depan, sehingga dibutuhkan kualitas tumbuh kembang anak yang baik dan berkualitas,” ucap Firman.

Tak hanya itu, Ranperda KLA ini sejalan dengan program visi Pemkot Makassar yakni Jagai Anakta’.

Baca Juga : Pj Sekda Makassar Terima Kunjungan Pj Wali Kota Palembang Bahas Insentif RT/RW dan Inovasi Kota

Dirinya berharap KLA ini dapat mewujudkan sistem pembangunan yang dapat menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh.

“Indonesia Layak Anak (Idola) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 sesuai dengan Dokumen Nasional yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” tandasnya.

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda