Logo Harian.news

Teks Khutbah Jumat: Wahai Para Pemuda, Segeralah Menikah

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 29 Juli 2022 09:28
Ilustrasi Khutbah Jumat: Wahai Para Pemuda, Segeralah Menikah (Pixabay.com/ikri)
Ilustrasi Khutbah Jumat: Wahai Para Pemuda, Segeralah Menikah (Pixabay.com/ikri)

Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Baca Juga : Wamenag Romo Muhammad Syafii Menikah di Jakarta Selatan

“menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat) (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).

Oleh karena itu, dalam Islam, menikah adalah ibadah dan berpahala. Karena ini diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga jangan sampai kita benci kepada pernikahan. Karena orang yang menikah, ia sedang menaati perintah Allah dan Rasul-Nya.

Bahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para pemuda untuk menyegerakan menikah. Bukan menunda-nundanya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

Baca Juga : Perceraian Meroket, Butuh Solusi Islam

اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

Perhatikan! Dalam hadits ini, yang diserukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam adalah asy-syabab. Dalam bahasa Arab, asy syabab adalah rentang usia setelah baligh sampai 30 tahun.

Baca Juga : Jelang Penikahan, Reski Febian dan Mahalini Lakukan Upacara Adat Bali

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : Ustadz Yulian Purnama, S.Kom

Follow Social Media Kami

KomentarAnda