“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi” (HR. Tirmidzi no.1085. Al-Albani berkata dalam Shahih At-Tirmidzi bahwa hadits ini hasan lighairihi).
Namun juga di sisi lain, bukan berarti kita membiarkan anak-anak kita tergesa-gesa. Yang dianjurkan adalah menyegerakan menikah bukan tergesa-gesa menikah. Karena tergesa-gesa itu tercela. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Baca Juga : Wamenag Romo Muhammad Syafii Menikah di Jakarta Selatan
التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ
“Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra [20270], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1795).
Jika seorang pemuda belum siap untuk menikah, belum memiliki kedewasaan yang cukup, belum memiliki pekerjaan dan tidak memiliki skill untuk mencari penghidupan, belum memahami gambaran kehidupan rumah tangga, belum paham fiqih pernikahan dan rumah tangga, maka hendaknya kita tahan mereka dahulu.
Baca Juga : Perceraian Meroket, Butuh Solusi Islam
Bimbing mereka dengan baik, arahkan, dan ajarkan mereka. Namun jangan melarang mereka dan jangan mempersulit mereka untuk menikah.
Ingat, menikah adalah Sunnah Nabi, siapa yang tidak suka dengan Sunnah Nabi bukan bagian dari golongan beliau.
Semoga Allah ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada para pemuda untuk segera menikah dan menemukan jodoh yang tepat. Semoga Allah ta’ala memudahkan kita untuk mengamalkan sunnah-sunnah Nabi-Nya.
Baca Juga : Jelang Penikahan, Reski Febian dan Mahalini Lakukan Upacara Adat Bali
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
