HARIAN.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan mengusut dugaan transaksi mencurigakan dalam pemilu 2024 yang menjadi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi. Atas LHA (laporan hasil analisis) tersebut KPK melakukan proses hukum,” ucap Ghufron dalam keterangannya, dikutip dari lipuatn6, Senin (18/12/2023).
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Sejauh ini, lanjut Ghufron, pihaknya belum menerima laporan dari PPATK. Dia berharap PPATK segera mengirimkan laporan tersebut.
“Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap ada temuan transaksi mencurigakan dalam pemilu 2024, tepatnya di semester kedua tahun 2023.
Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel
Menurut Ivan, dikatakan janggal karena jumlah laporan terkait hal tersebut naik drastis lebih dari 100 persen.
“Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan, misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya,” kata Ivan usai menghadiri acara ‘Diseminasi PPATK’, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
Ivan memang tidak merinci nama-nama dimaksud. Namun dia mendapat pemetaan nama-nama tersebut dari Daftar Calon Tetap (DCT). Meski begitu dia menyebut angka transaksi tercatat hingga triliunan.
Baca Juga : Eks Menag Yaqut Diborgol dan Dibawa ke Mobil Tahanan KPK
“Kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan,” jelas dia.
Atas dasar tersebut, Ivan memastikan PPATK tidak sendiri. Dia pun menyampaikan temuan terkait kepada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya,” Ivan menandasi.
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

