Logo Harian.news

Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Rakyat Lakahang Ajukan Eksepsi

Editor : Redaksi Jumat, 23 September 2022 19:51
Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Rakyat Lakahang Ajukan Eksepsi

MAMASA, HARIANEWS.COM – Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 telah digelar Kamis, (22/9/22) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa telah membacakan surat dakwaan dalam persidangan tersebut.

Persidangan tersebut diselenggarakan secara hybrid yaitu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mamuju dan Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.

Baca Juga : Komunitas Toraja – Mamasa di Pinrang Labuhkan Dukungan ke DIA

M. Siddiq & M Fakhruzzaman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut akhirnya menetapkan terduga tindak pidana korupsi Pasar Rakyat Lakahang menjadi terdakwa.

“Pada persidangan tersebut para tersangka yang statusnya kini telah menjadi Terdakwa dengan inisial M, YP, I, PT dan FN ikut hadir di persidangan dengan didampingi oleh para penasihat hukum,” kata Sidiq sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa M, YP, I dan FN melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan/eksepsi.

Baca Juga : Wanita Muda Asal Mamasa, Sulbar Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri

“Sementara terdakwa PT tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum,” ungkapnya.

Bahwa sebelumnya berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, perbuatan para Terdakwa dalam Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11,- dan pada proses Penyidikan Terdakwa PT telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,-.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah disimpan kedalam Rekening Penitipan Negara pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan telah ditetapkan sebagai Barang Bukti pada perkara tersebut.

Baca Juga : Hujan Akibatkan Longsor di Desa Orobua, Gilingan Padi Warga Ikut Tertimbun

Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya, mendakwakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga : Bupati Mamasa Resmikan Seluruh Kegiatan PEN di Jembatan Tedong-tedong

Sekaitan dengan Hal itu, persidangan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dari Terdakwa/Penasihat Hukum.

KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Penulis : Jupran Panandang

Follow Social Media Kami

KomentarAnda