HARIAN.NEWS, SINJAI– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai kembali melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah terkait polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). LBH Sinjai menilai, langkah Pemda dalam merespon keresahan masyarakat tidak menyelesaikan persoalan mendasar.
Menurutnya, kenaikan beban PBB-P2 telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Namun, Pemda Sinjai justru dianggap tidak transparan dan terkesan menutupi permasalahan yang sebenarnya.
Pengacara ternama itu juga menegaskan, pemerintah seharusnya membuka ruang dialog yang jujur dan mencari solusi yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar menampilkan pencitraan.
Baca Juga : DPRD–Pemda Sinjai Gelar RDP Soal PBB-PP, LBH Disingkirkan dari Meja Pembahasan
“Jangan sampai rakyat terus terbebani, sementara jawaban Pemda hanya berhenti pada retorika,” tegasnya, Selasa (9/9/2025)
LBH Sinjai jiga menyoroti minimnya transparansi. Menurut mereka, informasi terkait perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dasar penetapan kenaikan pajak tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Kondisi ini membuat masyarakat semakin curiga ada motif lain di balik kebijakan tersebut.
Baca Juga : Jeneponto Target Rp12 M dari PBB-P2 2025
Olehnya itu,LBH mendesak agar Pemda segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka ruang dialog dengan masyarakat serta pihak-pihak yang terdampak. “Kalau Pemda mau dipercaya, buktikan dengan keterbukaan. Jangan hanya bicara di ruang tertutup lalu menutupi fakta di lapangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemda Sinjai belum memberikan tanggapan resmi atas kritik LBH tersebut. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
