Logo Harian.news

Terkendala Aturan Pilkada, Pelantikan 7 Pejabat Hasil Lelang Jabatan Pemkot Makassar Kembali Ditunda

Editor : Rasdianah Selasa, 02 April 2024 17:56
Terkendala Aturan Pilkada, Pelantikan 7 Pejabat Hasil Lelang Jabatan Pemkot Makassar Kembali Ditunda

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pelantikan 7 Pejabat hasil seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kota Makassar kembali ditunda. Kali ini bukan karena terkendala waktu atau bentrok dengan hari libur seperti alasan sebelumnya, namun karena terkendala aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto kepada awak media, Selasa (2/4/2024).

Danny, sapaan wali kota. mengatakan, seharusnya pelantikan 7 pejabat hasil lelang jabatan tersebut dilakukan pada Senin (1/4/2024) kemarin. Namun, kembali diundur setelah dirinya menerima surat dari Kemendagri terkait pertimbangan Pilkada.

Baca Juga : 10 Tahun Pimpin Makassar: Tantangan, Penyesalan, dan Kebanggaan Danny

“(Alasan pelantikan pejabat diundur) Pertimbangannya Pilkada. Iya, kan dulu dihapus itu (aturan). Terus ada muncul yang baru lagi. Kan dihapus kemarin lagi,” ujarnya.

Danny menyebut Mendagri Tito Karnavian turut menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia terkait penggantian atau pelantikan pejabat, harus meminta izin melalui Kemendagri 6 bulan sebelum Pilkada.

Dalam hal ini tenggat aturannya sebelum penetapan pasangan calon Pilkada.

Baca Juga : 505 Kepala Daerah Akan Ikuti Retreat Kepemimpinan di Akmil

“Tiba-tiba ada surat, bahwa pelantikan di atas 22 Maret harus izin Mendagri. Jadi saya perintahkan berangkat ke Jakarta (meminta izin pelantikan),” kata Danny.

Danny Pomanto alias DP mengaku telah menyurat ke pemerintah pusat untuk meminta izin pelantikan. Ia saat ini tengah menunggu persetujuan untuk melakukan pelantikan.

“Kita menunggu saja dari pusat kapan bisanya,” tandasnya.

(NURSINTA)

Baca Juga : Pemkot Makassar Dorong Pariwisata Inklusif

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda