HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui kebijakan Google Play Billing System (GPB System).
Dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp202,5 miliar. Putusan ini dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.
Google mewajibkan pengembang aplikasi di Google Play Store untuk menggunakan GPB System dalam setiap transaksi pembayaran dengan biaya layanan sebesar 15%-30%.
Baca Juga : Hadapi Ketimpangan Digital, KPPU dan Dewan Pers Teken MoU Perlindungan Industri Pers
Kebijakan ini menyebabkan keterbatasan metode pembayaran, penurunan jumlah transaksi, kenaikan harga aplikasi hingga 30%, serta menurunkan pendapatan pengembang aplikasi. Selain itu, Google menjatuhkan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari platform atau pembatasan pembaruan jika pengembang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
Majelis Komisi menemukan bahwa Google Play Store menguasai lebih dari 50% pasar distribusi aplikasi pada perangkat berbasis Android di Indonesia. Toko aplikasi ini menjadi satu-satunya yang dapat dipasang secara pra-instalasi pada perangkat Android, menjadikannya dominan di pasar. Praktik ini dinilai melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, menyatakan bahwa putusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembang aplikasi di Indonesia.
Baca Juga : Akuisisi Tokopedia Bermasalah, TikTok Nusantara Tersandung Sanksi KPPU
“Dengan adanya kewajiban untuk menghentikan penerapan Google Play Billing System, diharapkan tercipta persaingan yang lebih sehat di industri digital Indonesia, sehingga pengembang memiliki lebih banyak kebebasan dalam menyediakan metode pembayaran,” ujar Deswin.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System di Google Play Store. Selain itu, Google diwajibkan memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama 1 tahun.
Denda sebesar Rp202,5 miliar harus dibayarkan maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Google terlambat membayar, denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda akan dikenakan. Apabila Google mengajukan keberatan, mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021.
Baca Juga : KPPU Temui Ketua DEN, Dorong Sinergi Ciptakan Iklim Usaha Sehat
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU pada Juni 2024 dan berlanjut hingga pemeriksaan akhir pada Desember 2024. Berdasarkan analisis pasar multi-sisi, Google Play Store terbukti membatasi pengembang aplikasi dalam memberikan opsi pembayaran lain.
“KPPU akan terus memantau pelaksanaan putusan ini untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan pengembang aplikasi dan konsumen di Indonesia,” tambah Deswin Nur.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan persaingan usaha yang sehat di era digital, khususnya bagi pengembang aplikasi di Indonesia.
Baca Juga : DPRD Sulsel Gandeng KPPU Lindungi UMKM dari Persaingan Tak Sehat
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
